REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, tetap dijalankannya Hak Angket KPK oleh DPR, semakin menunjukan pembentukan Pansus tersebut adalah berlatarkan balas dendam. Apalagi, angket tersebut dijalankan tanpa mendengar keterangan dari KPK atau pihak-pihak lain yang terlibat kasus hukum di KPK, seperti Miryam S Haryani
Balas dendam yang dimaksud Fickar adalah terkait pengungkapan nama-nama yang terlibat kasus korupsi KTP elektronik oleh KPK. Dimana, diantara nama-nama yang disebut terlibat, banyak diantaranya duduk sebagai anggota DPR. Bahkan Ketua DPR RI Setya Novanto juga disebut-sebut terlibat.
"Apa yang dilakukan DPR (tetap menjalankan angket) jelas merupakan feedback kasus E-KTP. Hal ini tercermin dari ancaman untuk menahan budget KPK dan Polri, ini jelas latar belakang angket itu balas dendam," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (22/6).
Berlatar balas dendam tersebut, Fickar juga memprediksi DPR akan bertindak lebih ekstrim dalam upayanya melemahkan KPK. Salah satunya adalah dengan mengupayakan lebih keras revisi UU KPK. Tidak hanya melemahkan, bahkan Fickar memprediksi akan ada upaya dari DPR untuk membubarkan KPK.
"Dengan mainset balas dendam ini, saya memprediksi DPR tetap akan merekomendasikan perubahan UU KPK bahkan lebih ektrim lagi. Selain melemahkan juga berusaha membubarkan KPK," ucap Fickar.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement