Jumat 23 Jun 2017 11:05 WIB

KPK Ingatkan Pejabat Tolak Bingkisan Lebaran Terkait Jabatan

Rep: Umar Muchtar/ Red: Indira Rezkisari
Bingkisan Lebaran.
Foto: Republika/Prayogi
Bingkisan Lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Ini disampaikan terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 hijriah.

Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan memiliki risiko sanksi pidana. Hal ini didasari Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Hadiah atau bingkisan yang diterima oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara akan langsung dianggap gratifikasi atau suap jika tak dilaporkan kepada KPK selama 30 hari kerja sejak diterima. Jadi semua hadiah wajib ditolak, atau laporkan," kata Agus dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (23/6).

Agus mengatakan di dalam agama Islam memang tak ada larangan menerima hadiah. Namun hadiah yang bisa mempengaruhi keputusan terkait jabatan seseorang, itu termasuk kategori gratifikasi yang melanggar undang-undang. Hadiahnya bisa berupa uang tunai, bingkisan makanan-minuman, parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha, dan masyarakat yang berhubungan dengan jabatannya.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi bertentangan dengan kode etik dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Selain larangan menerima gratifikasi, KPK juga melarang pegawai negeri dan penyelenggara negara untukk mengggunakan mobil dinas untuk mudik.

"Penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi itu termasuk penyalahgunaan kekuasaan," kata Agus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement