Jumat 23 Jun 2017 11:13 WIB

Fintech Bisa Kenali Nasabah Tanpa Tatap Muka, Ini Caranya

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Fintech (ilustrasi)
Foto: flicker.com
Fintech (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BALIKPAPAN -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa perusahaan layanan pinjaman berbasis teknologi (financial technology/ Fintech) agar tetap menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer/KYC) sebagai mitigasi risiko. Perusahaan Fintech UangTeman mengaku telah menerapkan prinsip tersebut dengan baik.

Chief Technology and Product Officer UangTeman, Darmawan Zaini menjelaskan, bahwa melalui teknologi saat ini perbankan sudah diperbolehkan KYC tanpa bertatap muka dengan nasabah. Hal itu misalnya dengan biometric yang berasal dari data KTP elektronik.

"Fintech memang secara khusus belum ada di regulasi mengenai KYC, namun mitigasi risiko. Tapi kita diskusi terus dengan OJK. KYC kami dengan cara lain," ujar Darmawan di Balikpapan, Jumat (23/6).

Menurut Darmawan, pihaknya telah menerapkan prinsip KYC ini meski tanpa bertatap muka. Sebab, perusahaan Fintech diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cepat, tanpa proses yang berbelit-belit. Untuk UangTeman, cara mengetahui nasabah dan keterangan lengkap nasabah yakni dapat melalui telepon.

Adapun proses pengajuan pinjaman di UangTeman sangat mudah dan jauh dari kata ribet. Dengan waktu tidak lebih dari lima menit bagi calon nasabah untuk melengkapi formulir aplikasi, termasuk untuk mengunggah Kartu Tanda Penduduk (KTP), slip gaji bagi yang karyawan atau surat keterangan penghasilan usaha dari RT dan RW bagi pelaku UKM, dan foto potret diri (selfie).

Sistem teknologi UangTeman kemudian dapat dengan cepat langsung menyetujui atau menolak aplikasi yang masuk. Saat ini, waktunya hanya dua hari kerja langsung ditransfer ke rekening bank pemohon kalau disetujui. "Bahkan, inovasi teknologi terbaru UangTeman telah memungkinkan penyaluran pinjaman uang ke rekening bank pemohon hanya dalam waktu kurang dari 15 menit sejak aplikasi masuk ke sistem,” kata Darmawan.

Dia pun menjelaskan, teknologi yang dimiliki UangTeman dapat dengan sangat cepat mengambil keputusan apakah akan memberikan pinjaman kepada si pemohon. Hanya dalam waktu satu hingga dua detik saja, katanya, yang sekaligus menunjukkan bahwa teknologi di UangTeman pada dasarnya juga dapat memutuskan apakah si pemohon pinjaman dapat membayar kembali pinjamannya atau tidak.

Dengan teknologi demikian, perusahaan pun memastikan rasio kredit macet (Nonperforming Loan/ NPL) dapat dipertahankan di bawah 3,00 persen dalam waktu dua tahun sejak didirikan. Sebagaimana diketahui, sejak 21 Juni 2017 UangTeman resmi terdaftar di OJK dengan nomor registrasi S-2970/NB.111/2017. UangTeman telah memenuhi standar pemerintah sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Head of Public and Government Relations UangTeman Rimba Laut, meski aturan tersebut ditujukan untuk Fintech peer to peer lending off balance sheet (dengan menyalurkan modal dari pemilik modal), bukan on balance sheet (modal perusahaan), namun UangTeman sudah menyesuaikan model bisnis

"Kami sudah menyesuaikan model bisnis dari on balance sheet menjadi off balance sheet agar sesuai aturan OJK," kata Rimba.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement