REPUBLIKA.CO.ID, MADRID -- Jaksa penuntut negara Spanyol akan menerima penggantian denda sebesar 255 ribu euro (Rp 3,3 miliar) untuk hukuman penjara 21 bulan yang dijatuhkan oleh pengadilan Barcelona Lionel Messi karena kecurangan pajak. Demikian dilaporkan surat kabar Barcelona La Vanguardia pada Jumat (23/6), seperti dikutip Reuters.
Messi dan ayahnya Jorge dinyatakan bersalah oleh pengadilan Katalan pada Juli lalu atas tiga tuduhan penipuan pajak antara tahun 2007 hingga 2009. Kerugian mencapai 4,1 juta euro (Rp 61 miliar) dari penggelapan pajak hak citra Messi. Keduanya juga didenda 2 juta euro (Rp 29,7 miliar).
Mahkamah Agung Spanyol menolak banding megabintang Barcelona pada Mei. Ia dihadapkan pada hukuman penjara 21 tahun. Namun berdasarkan hukum di Spanyol, vonis di bawah dua tahun bagi kasus tertentu bisa terbebas dari penjara.
Jaksa penuntut umum Spanyol tidak segera bisa memberikan komentar atas pemberitaan ini. Kasus penggelapan pajak tak hanya menjerat Messi. Rivalnya di lapangan hijau Cristiano Ronaldo terkena kasus serupa. Begitu juga dengan Angel Di Maria dan pelatih Jose Mourinho.