Jumat 23 Jun 2017 22:02 WIB

Hary Tanoe Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (kanan) menaiki mobil seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (kanan) menaiki mobil seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri telah menetapkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus pesan kaleng. Hal itu dikeluarkan dengan dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan terhadap CEO MNC Group itu "Iya benar, SPDP sudah diterbitkan, sebagai tersangka," tegas Karopenmas Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto, Jumat (23/6).

Menurut Rikwanto, SPDP itu diterbitkan, Rabu (20/6) lalu. Selanjutnya, Hary Tanoe akan diagendakan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, bulan Juli mendatang. "Sejak dua hari lalu. Habis lebaran, awal Juli ini sudah ada rencana (pemeriksaan)," kata Rikwanto.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan telah menerima SPDP atas kasus pesan kaleng yang menyeret HT. "Tanggal 15 Februari 2016, SPDP sebagai terlapor. Belum ada tersangka. Tapi tanggal 15 juni 2017, Bareskrim Polri kirim SPDP atas nama tersangka HT," kata Rochmad di gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, Kamis (22/6) .

Baca juga, Jampidum Akui Terima SPDP Hary Tanoe.

Untuk diketahui, kasus itu dilaporkan Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Yulianto, pada 28 Januari 2016 lalu. Hary Tanoe dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman lewat pesan singkat (SMS). Yulianto, merupakan jaksa yang tengah menangani kasus dugaan korupsi perusahaan Mobile 8 di Kejaksaan Agung yang melibatkan Hary Tanoe.

Penetapan tersangka Hary Tanoe, juga telah diumumkan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo, (16/6) lalu. Hary sendiri membantah telah mengancam jaksa. Dia melaporkan Prasetyo atas tindak pidana pencemaran nama baik. Baca juga, HT Laporkan Jaksa Agung Atas Penyebutan Status Tersangka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement