REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI), Agus Komarudin, mengatakan masih banyak pemudik yang tidak memahami aturan tiket bagi penumpang yang berusia di bawah tiga tahun (batita) dan penumpang anak-anak. Aturan gratis bagi batita hanya berlaku bagi satu orang anak.
Agus menjelaskan jika ada lebih dari tiga penumpang berusia di bawah tiga tahun, aturan batita tidak bisa berlaku bagi semua anak. PT KAI hanya menggratiskan satu anak, selebihnya akan dikenakan tiket dewasa. "Masih banyak pemudik yang belum paham akan hal ini," ujar Agus kepada wartawan di Menteng, Jakata Pusat, Jumat (23/6).
Selain itu, PT KAI pun masih menjumpai beberapa kejadian adanya penumpang anak berusia sembilan tahun yang tidak memiliki tiket kereta api. "Kedua orang tuanya memiliki tiket sementara si anak sembilan tahun itu tidak memiliki tiket sehingga mereka tetap tidak bisa berangkat," ungkap Agus.
Ketika mendapatihal demikian, PT KAI hanya dapat memberikan solusi dengan cara menjadwal ulang keberangkatan. Hal itu pun hanya bisa dilakukan jika masih ada jadwal kereta di mana masih terdapat persediaan tiket bagi penumpang dewasa.
Agus juga mengingatkan aturan membawa barang bagi pemudik yang menggunakan kereta api. Pemudik tidak disarankan membawa barang bawaan secara berlebihan.
Jika ada kelebihan muatan, penumpang akan dikenai denda sesuai dengan kelas kereta api. "Misalnya saja untuk penumpang kelas eksekutif yang berangkat dari Stasiun Gambir akan dikenai denda sebesar Rp 10 ribu/kilogram. Barang bawaanya dibatasi maksimal hingga 40 kilogram," ujarnya.