REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat DPR RI Ahmad M Ali menegaskan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk pemanggilan Miryam S Haryani, tidak bertujuan untuk membenturkan lembaga penegak hukum.
"Perintah pemanggilan Maryam bukan perintah Pansus Hak Angket KPK, tapi perintah undang-undang," kata Ali, di Jakarta Jumat.
Ali mengatakan, Fraksi NasDem sejak awal ikut mengusulkan Pansus Hak Angket KPK, namun bukan untuk membenturkan tugas dan kewenangan antarlembaga.
Ali menuturkan KPK dan Polri sebagai alat negara harus melaksanakan perintah undang-undang untuk menghadirkan Miryam S Haryani pada pembahasan Pansus Hak Angket KPK.
Dia menjelaskan pasal 204 dan pasal 205 Undang Undang MD3 menyebutkan Pansus Hak Angket dapat memanggil warga negara dan meminta pejabat pemerintah, serta badan hukum atau masyarakat untuk memberikan keterangan.
Menurut Ali, Pansus Hal Angket KPK yang meminta Polri menghadirkan Miryam, bahkan kepolisian berwenang "menyandera" pihak yang menolak pemanggilan.
Namun, Ali menyatakan isu pembekuan anggaran KPK dan Polri tidak bisa dilakukan karena alasan penolakan menjemput paksa Maryam, mengingat pansus tidak dapat mencampuri Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ali menegaskan, Fraksi NasDem akan mundur dari Pansus Hak Angket KPK jika terjadi pembekuan anggaran KPK dan Polri.
"Kalau anggaran polisi dinolkan yang dirugikan masyarakat secara luas, karena polisi tidak bisa melaksanakan pelayanan publik seperti pengamanan masyarakat," ujar Ali.