Sabtu 24 Jun 2017 11:03 WIB

Penghulu di Melbourne Bersalah Nikahkan Anak Bawah Umur

Pengadilan Melbourne Magistrates Court.
Foto: ABC
Pengadilan Melbourne Magistrates Court.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Seorang pria di Melbourne, Australia, yang bertindak sebagai penghulu dan menikahkan gadis berusia 14 tahun dengan pria berusia 34 tahun, divonis bersalah dengan hukuman dua bulan penjara. Namun hakim membebaskannya dengan ketentuan berkelakuan baik selama dua tahun.

Pria berusia 62 tahun itu dituduh menyelenggarakan atau menyetujui sebuah pernikahan ilegal ketika dia memimpin akad nikah di pinggiran Kota Melbourne tahun lalu. Dalam persidangan di Pengadilan Magistrat Melbourne dia mengaku tidak bersalah, namun dihukum awal tahun ini.

Beberapa rincian dalam kasus ini, termasuk nama sang penghulu dan pengantin pria tidak disebutkan demi melindungi identitas gadis bawah umur tersebut. Dia juga telah diberhentikan sebagai imam salah satu masjid di Melbourne.

Hakim Phillip Goldberg mengakui bahwa hukuman maksimal 6 bulan penjara untuk pelanggaran seperti ini sebenarnya tidak memadai. Namun perubahaan aturannya, katanya, terpulang pada parlemen setempat.

"Anda menyelenggarakan pernikahan antara siswa SMA dengan pria yang lebih tua. Anda berada dalam posisi dipercayai," katanya.

"Dengan alasan pelanggaran kepercayaan itu, Anda telah gagal melindungi anak tersebut," ujarnya.

Hakim Goldberg juga menjatuhkan denda sebesar 2.500 dolar AS (sekitar Rp 25 juta). Sebelumnya, pihak penuntut umum menyatakan bahwa pria tersebut mengetahui umur gadis itu saat dinikahkan.

"Pelanggaran ini meliputi... menikahkan seorang anak dengan seorang pria yang lebih tua, dengan sadar," kata jaksa Krista Breckweg dalam persidangan.

"Itu bukan kecerobohan semata-mata. Dia tahu dia masih anak-anak. Ini pelanggaran kepercayaan yang serius," tambahnya.

Ibunya hadir saat pernikahan

Breckweg mengatakan undang-undang menjelaskan bahwa seorang anak berusia 16 tahun membutuhkan izin dan persetujuan dari hakim untuk bisa menikah. Dia menuduh sang penghulu itu tidak menunjukkan "penyesalan" dan hanya fokus pada kehilangan pendapatan dan status dalam masyarakat.

Breckweg mengatakan terdakwa "sama sekali tidak merasa salah" dan hanya berbicara tentang "penyangkalan dan kebohongan kosongnya".

Pengacara terdakwa, Daniel Gurvich QC, mengatakan bahwa imam tersebut bertanggung jawab, namun memang ada "penilaian yang buruk dan penyesalan yang spontan". Dia juga mengatakan bahwa ibu gadis itu hadir sepanjang akad nikah.

Gurvich menolak kliennya dihukum penjara. Dia mengatakan bahwa ini "bukan tindak pidana yang direncanakan sebelumnya". Imam tersebut dibebaskan dengan ketentuan berkelakukan baik selama dua tahun setelah dijatuhi hukuman dua bulan penjara. Dia akan masuk penjara selama dua bulan jika dia melanggar ketentuan berkelakuan baik.

Pengantin pria berusia 35 tahun telah mengaku bersalah menikahi gadis tersebut secara ilegal. Kasusnya akan divonis pada bulan September.

Diterbitkan Kamis 22 Juni 2017 oleh Farid M. Ibrahim dari artikel ABC News.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/penghulu-di-melbourne-bersalah-nikahkan-anak-bawah-umur/8641870
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement