Sabtu 24 Jun 2017 13:55 WIB

Hotman: SMS Hary Tanoe Berisi Bahasa Idealisme Bukan Ancaman

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Bayu Hermawan
Hotman Patis Hutapea
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Hotman Patis Hutapea

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menetapkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus SMS berisi ancaman terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Ketua Umum Perindo itu dianggap melanggar Pasal 29 jo. 45B Undang-Undang ITE.

Kuasa Hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea menegaskan Pasal 29 UU ITE jelas memuat syarat mutlak apabila informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara khusus kepada pribadi tertentu.

"Sementara isi SMS Hary Tanoe bersifat umum dan idealis. Tanpa adanya ancaman kepada seseorang," tegasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/6).

Hotman mengungkapkan, dalam SMS tersebut kliennya menuliskan "Apabila saya pimpinan negeri ini, maka disitulah saatnya Indonesia akan diubah dan dibersihkan dari hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya".

Dalam pesan singkat tersebut, rekanan Donald Trump ini juga menyebut "Kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar,".

"Jadi Hary Tanoe dalam SMS tidak pernah menyebut Jaksa Julianto sebagai yang salah, dan tidak pernah menyebut sebagai yang tidak bersih," tegasnya.

Terkait bahasa idealisme yang dimaksud, hal tersebut tertuang pada pernyataan HT yakni; "Apabila saya jadi pimpinan negeri ini, disitulah saatnya Indonesia akan dibersihkan," Pernyataan seperti itu merupakan bahasa idealisme dari semua politikus.

"Jadi SMS Hary Tanoe tidak mengandung ancaman kekerasan atau menakut-nakuti untuk melakukan tindakan kekerasan sebagai syarat mutlak pasal 29 UU ITE tersebut," tegasnya lagi.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement