Sabtu 24 Jun 2017 14:06 WIB

Polda Metro Tegaskan tidak Pernah Melarang Takbiran Keliling

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bayu Hermawan
Takbiran Keliling (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Takbiran Keliling (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yunowo menegaskan, Polda Metro Jaya tidak melarang pelaksanaan takbiran keliling. Namun, Polda Metro Jaya hanya mengimbau agar takbiran digelar di masjid-masjid saja tanpa harus turun ke jalan.

Menurutnya, kegiatan takbir keliling yang dilakukan di jalanan akan berpotensi menimbulkan kemacetan, dan dikhawatirkan bisa mengganggu ketertiban masyarakat lainnya.

"Di masjid terdekat saja," ucapnya dalam pesan singkatnya pada Republika.co.id, Sabtu (24/6).

Namun, Argo mengatakan jika memang ada warga yang melakukan takbiran keliling maka tidak akan ditangkap, asal sesuai aturan. Sementara untuk pengamanan sendiri, Argo mengatakan akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan.

"Kalau pun ada yang takbiran keliling, enggak akan diamankan (ditangkap)," kata Argo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengimbau warga agar tidak melakukan aksi takbiran keliling saat merayakan malam Idul Fitri 1438 H. Polisi beralasan hal ini karena pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Himbauan itu disampaikan Polda Metro Jaya melalui surat edaran bernomor Peng/03/VI/2017 tentang himbauan Kamtibmas Pelaksanaan Takbir Malam Idul Fitri 1438 H di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Surat itu ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan pada Sabtu (16/6).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement