Ahad 25 Jun 2017 02:20 WIB

Perindo: SMS Hary Tanoe ke Jaksa Yulianto Normatif

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Perindo Ricky Margono menilai isi pesan Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Yulianto bukan ancaman. Ia menganggap pesan singkat ke Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu bersifat umum dan normatif.

Ricky mengatakan, Hary Tanoe tidak bermaksud mengancam atau menyerang secara pribadi ke Yulianto. Kata 'transaksional' dan 'abuse of power' atau penyalahgunaan wewenang dalam pesan singkat tersebut tak secara khusus ditujukan ke Yulianto. Yulianto, menurutnya, harusnya tak perlu berlebihan.

"Karena (di pesan singkat) itu dikatakan mengenai oknum yang transaksional, abuse of power. Kalau dia bukan merupakan oknum yang melakukan itu, kenapa harus takut," kata dia saat dihubungi, Sabtu (24/6).

Ricky yang juga kuasa hukum HT itu juga mengaku penetapan tersangka terhadap ketua umumnya di Perindo itu lebih besar bernuansa politis. Dia menganggap penetapan tersangka itu tak lepas dari sikap politik HT yang berseberangan dengan penguasa.

Ricky memastikan HT akan melakukan gugatan praperadilan sebagai bentuk perlawanan hukum atas penetapan status tersangkanya. Gugatan rencananya akan dilayangkan langsung setelah libur Hari Raya Idul Fitri.

"Pastinya kita akan mengajukan praperadilan, itu sudah pasti akan kita lakukan," ujar dia.

Untuk diketahui, kasus itu dilaporkan Yulianto pada 28 Januari 2016 lalu. Hary Tanoe dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman lewat pesan singkat (SMS). Yulianto, merupakan jaksa yang tengah menangani kasus dugaan korupsi perusahaan Mobile 8 di Kejaksaan Agung yang diduga melibatkan Hary Tanoe.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement