REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Sebanyak 150 warga binaan Lapas Kelas II B Kabupaten Purwakarta, mendapat remisi lebaran. Dari jumlah tersebut, seorang diantaranya langsung bebas pada hari ini juga. Warga binaan yang bebas pada lebaran ini, tersandung kasus laka lantas dengan kurungan delapan bulan penjara.
Kasi Bimbingan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II B Kabupaten Purwakarta, Parman Seran, mengatakan, sampai saat ini jumlah warga binaan di Lapas Purwakarta mencapai 363 orang. Dari jumlah tersebut, 150 di antaranya dapat remisi lebaran. Namun, hanya seorang yang hari ini bisa langsung bebas.
"Selebihnya, menunggu keputusan berikutnya," ujar Parman, kepada Republika.co.id, Ahad (25/6).
Parman mengakui pada lebaran 2017 ini warga binaan yang mendapat remisi lumayan banyak.
Menurut Parman, warga binaan yang mendapat remisi mayoritas tersandung masalah pencurian. Namun, untuk kasus lainnya juga ada. Seperti, kasus narkoba, penipuan dan penggelapan dan lainnya.