Selasa 27 Jun 2017 11:08 WIB

Ini Peran Tiga Tersangka Penyerangan Mapolda Sumut

Rep: Mabruroh/ Red: Ratna Puspita
Personel Brimob berjaga di dekat pos polisi Mapolda Sumut pascaperistiwa penyerangan, di Medan, Sumatera Utara, Ahad (25/6).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Personel Brimob berjaga di dekat pos polisi Mapolda Sumut pascaperistiwa penyerangan, di Medan, Sumatera Utara, Ahad (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka kasus penyerangan Mapolda Sumatra Utara. Ketiga tersangka yang diduga terkait dengan jaringan Jamaah Anshar Daulah (JAD) itu memiliki peran yang berbeda-beda.

"Sudah tiga ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda. Dua eksekutor, satu melakukan survey dan pemetaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Rina Sari Ginting melalui pesan, Selasa (27/6).

Dia menyebutkan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Ardial Ramadhan, Syahwaludin Pakpahan, dan Hendry Pratama alias Boboy. Ardial dan Syahwaludin merupakan ekskutor penyerangan sedangkan Boboy berperan melakukan pemetaan sebelum kedua eksekutor melakukan aksinya.

Ardial ditembak mati oleh polisi saat penyerangan terjadi sedangkan Syahwaludin ditembak di bagian paha dan masih dalam perawatan hingga sekarang.

Rina mengatakan motif penyerangan karena mereka berniat mengambil senjata milik Polda Sumut. "Motif mengambil senjata untuk melakukan serangan berikutnya terhadap Polri dan TNI," kata Rina.

Hingga dua hari pascapenyerangan, kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Menurut Rina, sebanyak 12 orang saksi telah dimintai keterangan akan peristiwa di Ahad (25/6) pagi itu.

Dia menerangkan 12 saksi itu memberikan keterangan dari berbagai sudut pandang. Ada saksi yang melihat kejadian dan ada pula saksi yang berasal dari pihak percetakan. Kepolisian menyita buku tentang ISI di rumah pelaku.

Penyerangan tersebut menewaskan Aiptu Martua Sigalingging, polisi telah mengamankan lima orang. Lima orang tersebut tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyerangan Mapolda Sumut terjadi pada Hari Raya Idul Fitri 1438 hijriah, pukul 03.00 WIB. Kedua pelaku diduga memasuki Mapolda Sumut melalui pintu keluar. Aksi keduanya diketahui oleh Aiptu Martua yang pagi itu berniat untuk istirahat di pos.

Saat itu ada dua petugas yang sedang berjaga di pos pintu keluar itu. Aiptu Martua Sigalingging yang mengaku kurang enak badan sehingga permisi tidur di dalam pos dan Brigadir E Ginting berjaga di depan.

Lalu, Brigadir E Ginting mendengar suara gaduh dari dalam pos. Dia pun melihat dua orang yang tidak dikenal menyerang rekannya tersebut. Dia masuk ke dalam dan ikut berkelahi. Sambil berkelahi, Brigadir E Ginting berteriak.

Teriakan Brigadir E Ginting didengar personel Brimob yang melakukan patroli di pos jaga lain. Kedua pelaku pun ditembak. Seorang tewas di tempat, seorang lagi tertembak di bagian paha.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement