Selasa 27 Jun 2017 13:22 WIB

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penyerangan Mapolda Sumut

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul.
Foto: Republika/Mabruroh
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan empat orang sebagai tersangka penyerangan Mapolda di hari Idul Fitri (25/6) lalu. Satu orang tersangka tewas tertembak saat melakukan aksinya.

"Tersangka sudah empat orang," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (27/6).

Tiga tersangka sebelumnya kata Martinus yakni Syawaluddin Pakpahan (43 tahun) dan Ardial Ramadhana (34) yang melakukan penyerangan di pos jaga Mapolda, serta Hendri Pratama alias Boboy (17) yang melakukan survei dan memetakan Polda Sumut. Satu tersangka baru lanjut dia berdasarkan hasil pemeriksaan yakni Firmansyah Putra Yudi (32).

"Yang bersangkutan (Firmansyah) perannya ikut merencanakan serangan ke Pos Jaga Polda Sumut," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa penyerangan terhadap Mapolda Sumut terjadi pada pukul 03.00 WIB. Satu anggota Polda Sumut Aiptu Martua Sigalingging tewas dalam penyerangan. Martua tewas dengan luka tusuk di leher atas dan dada.

Kedua pelaku tersebut kemudian mendapatkan serangan balik dari Brimob yang berjaga. Ardial tewas karena tembakan sedangkan Syawaluddin masih dalam kondisi kritis.

Dari peristiwa tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari rumah pelaku. Di antaranya sebanyak 155 buku tulis, 26 buku tentang agama, rekening mandiri dan slip-slip permohonan pinjam uang, seng Master Plang percetakan empat buah, dia unit komputer, ponsel, KTP, dan speda motor.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement