Rabu 28 Jun 2017 06:20 WIB

Meksiko Denda Lima Maskapai karena Pungut Biaya Bagasi

Maskapai Meksiko, Aeromexico.
Foto: Business Insider
Maskapai Meksiko, Aeromexico.

REPUBLIKA.CO.ID, MEXICO CITY -- Lima maskapai penerbangan di Meksiko pada Selasa (27/6) dikenai denda senilai total 22,4 juta peso (sekitar Rp 16,6 miliar) karena memungut biaya pada bagasi pertama para penumpang, tindakan yang sekarang dilarang oleh undang-undang baru.

Pemerintah Meksiko mengeluarkan peraturan hukum baru itu pada Senin. Undang-undang tersebut mengatur denda bisa dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan penerbangan yang memungut biaya bagasi serta karena keterlambatan jadwal keberangkatan.

Kelima perusahaan yang terkena denda itu adalah empat maskapai Meksiko, yaitu Aeromexico, Interjet, Volaris dan VivaAerobus serta satu perusahaan penerbangan asal Amerika Serikat, JetBlue. Peraturan hukum baru menetapkan para penumpang diperbolehkan membawa satu bagasi seberat hingga 25 kilogram secara cuma-cuma pada penerbangan dalam negeri serta luar negeri, yang berangkat dari Meksiko.

Undang-undang itu juga mengatur maskapai penerbangan harus memberi tahu para penumpang alasan jika terjadi keterlambatan dan pembatalan keberangkatan pesawat.

Untuk keterlambatan antara 90 hinga 120 menit, perusahaan penerbangan harus memberikan ganti rugi kepada para penumpang berdasarkan kebijakan perusahaan masing-masing. Sementara itu, keterlambatan keberangkatan antara dua hingga empat jam membuat maskapai wajib memberikan potongan harga sebesar 7,5 persen untuk penerbangan berikutnya dengan tujuan yang sama.

Jika keberangkatan pesawat terlambat hingga empat jam lebih, perusahaan penerbangan harus mengembalikan harga tiket secara penuh, menawarkan transportasi pengganti serta akomodasi, jika diperlukan. Pemerintah Meksiko juga mengumumkan akan memulai proses tindakan serupa terhadap United Airlines dan American Airlines atas alasan yang sama.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement