Rabu 28 Jun 2017 08:07 WIB

Orang Utan Bisa Punah Kapan Saja

Orangutan Sumatra (Pongo abelii) jantan bernama Kuta yang berusia 35 tahun berada di atas pohon usai pelepasliaran di Hutan Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (2/2).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Orangutan Sumatra (Pongo abelii) jantan bernama Kuta yang berusia 35 tahun berada di atas pohon usai pelepasliaran di Hutan Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) Nyaru Menteng mencatat belasan orang utan terbunuh di Provinsi Kalimantan Tengah membuktikan primata yang dilindungi ini terancam, bahkan kepunahan bisa terjadi kapan saja. Jumlah orang utan terbunuh itu belum termasuk yang mati karena mengidap penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) akibat kebakaran hutan dan lahan, kata Humas Yayasan BOS Nyaru Menteng, Monterado Fridman, di Palangka Raya, Selasa (27/6).

"Sekarang ini ada sekitar 480 ekor orang utan yang direhabilitasi di BOS Nyaru Menteng. Sedangkan yang telah dilepasliarkan dari tahun 2015-2017 hanya sekitar 280 orang utan. Data dan fakta ini menunjukkan orang utan sangat terancam punah," katanya.

Selain kurang sadar berbagai pihak terhadap ancaman kepunahan orang utan, penindakan terhadap pelaku pembunuh primata ini juga terkesan kurang tegas. Beberapa kasus besar pembunuhan orang utan baru satu diputus pengadilan yang menghukum satu orang pelaku dengan penjara dua tahun sembilan bulan.

Montero mengatakan vonis hakim terhadap pembantai orang utan yang kemudian dimasak dan dikonsumsi di Tumbang Puroh, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah itu, seharusnya lebih dari satu pelaku.

"Kasus terbunuh orang utan di perkebunan kelapa sawit di Desa Kandan, orang utan mati ditombak di Sungai Mangkutub, serta tahun 2016 ada orang utan mati terbakar. Sampai sekarang kami tidak tahu sudah seperti apa perkembangan kasusnya," ujar dia.

Humas BOS Nyaru Menteng itu mengharapkan kasus pembunuhan orang utan, seharusnya menjadi pemacu semangat untuk bersama-sama menjaga kelestarian primata tersebut. Apalagi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem secara tegas dan jelas menyatakan orang utan adalah satwa liar bukan satwa peliharaan.

Dia mengatakan status orang utan adalah milik negara, sehingga peran pemerintah pusat dan daerah sebagai wakil negara sangat perlu diperkuat dengan menambah areal hutan yang aman sebagai tempat melepasliarkan orang utan. "Orang utan seharusnya tinggal di hutan, bukan di pusat rehabilitasi. Tahun ini BOS mencanangkan sebagai tahun 'Kebebasan Bagi Orang Utan'. Jika hutan kita sudah tidak ada, dimana lagi kita harus melepasliarkan orang utan," ujar Montero.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement