REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Pemerintah kota Berlin telah diperintahkan membayar kompensasi sebesar 6.900 euro kepada seorang guru Muslim. Hal itu terjadi usai sang guru diduga dipecah dari pekerjaan lantaran mengenakan jilbab.
Dilansir dari Rusia Today, Rabu (28/6), tindakan pemecatan dilakukan dengan dalih hukum Jerman yang membatasi simbol-simbol agama di tempat kerja. Tapi, pengadilan buruh Berlin memutuskan adanya kompensasi berupa dua bulan gaji.
Pengadilan Jerman telah melakukan proses serupa tahun ini, yang menantang undang-undang netralitas di tempat kerja. Dalam kasus terpisah, dua wanita ditolak bekerja karena berjilbab dan sedang berproses di Pengadilan Tinggi Berlin.
Kedua wanita itu sebelumnya mendaftar untuk bekerja di sekolah-sekolah di Berlin. Namun, mereka diberitahu kalau mereka tidak bisa diterima bekerja karena mengenakan jilbab di tempat kerja.
UU Netralitas Berlin sendiri mengatakan, pegawai negeri, guru, perawat dan polisi tidak diizinkan memakai simbol-simbol agama saat bekerja. Tapi, Pengadilan Konstitusional Jerman pada 2015 menilai larangan itu inkonstitusional.
Pengadilan mengatakan, guru memiliki kebebasan mengekspresikan agamanya, dan larangan tidak masuk akal kecuali miliki ancaman bahaya yang spesifik. Pada Februari lalu, kompensasi 8.680 diberikan pula kepada seorang guru yang dipecat karena berjilbab.