Rabu 28 Jun 2017 15:12 WIB

Pengamat: Cara Kerja Polisi Atas Kasus Hary Tanoe tak Tepat

Rep: UMAR MUCHTAR/ Red: Ilham Tirta
Bambang Widodo Umar
Foto: Republika/ Wihdan
Bambang Widodo Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai kasus bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo terkait pengancaman melalui pesan elektronik, menggambarkan bahwa cara kerja kepolisian sekarang ini cenderung lebih memilih untuk mengambil tindakan hukum lebih dulu. "Soal alat bukti yang benar atau tidak benar, kurang atau lengkap itu urusan nanti, urusan penyidikan," kata Bambang saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (28/6).

Dalam cara kerja seperti itu, menurut Bambang, kepolisian juga kerap mengabaikan kelengkapan alat bukti. Jika alat bukti kurang atau lemah, menurut cara kerja kepolisian sekarang ini, maka bisa dicari di lain waktu. Cara inilah yang menurutnya tidak tepat.

"Alat bukti kurang atau lemah nanti bisa dicari, kalau cukup dan kuat akan diteruskan ke penuntut umum. Kalau tidak, di-SP-3. Cara ini menurut saya tidak tepat," kata dia.

Bambang juga menegaskan, polisi tidak boleh bekerja secara spekulatif. Sebab, itu menyangkut Hak Asasi Manusia. Kepolisian harus benar-benar bekerja secara profesional agar dapat dipercayai masyarakat.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri mengatakan, ancaman yang dilakukan melalui pesan elektronik itu sulit dibuktikan. Sebab, media yang digunakan adalah bahasa tulis, yakni kata-kata. Tanpa adanya tindakan verbal, menjadi sulit untuk dibuktikan.

"Bagaimana mungkin penegak hukum merasa terancam hanya oleh kata-kata. Ancaman itu misalnya mau dipukul dengan alat, itu baru ancaman," kata dia.

Menurut Syaiful, kepolisian perlu meminta pendapat ahli bahasa sebelum penetapan tersangka. Ahli bahasa ini berperan untuk menentukan apakah kata-kata dalam pesan elektronik itu memang mengandung unsur ancaman, atau permulaan perbuatan untuk mengancam, atau merasa terganggu dan ketakutan atau tidak. Setelah proses itu, penyidik meminta pendapat ahli pidana untuk menjelaskan soal adanya unsur pidana dalam pesan singkat Hary.

Tanpa proses ini, maka penetapan Harry sebagai tersangka menjadi aneh dan tergesa-gesa. Terlebih, dia menambahkan, Hary tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement