Rabu 28 Jun 2017 20:17 WIB

KPU Siapkan 68 Ribu TPS Pilkada Jatim

Warga memasukan surat suara ke kotak suara. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Warga memasukan surat suara ke kotak suara. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menyiapkan sekitar 68 ribu tempat pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat yang dijadwalkan berlangsung 27 Juni 2018.

"Jumlah kepastian TPS yang disiapkan adalah 68.511 unit dan tersebar di 38 kabupaten/kota di Jatim," ujar Ketua KPU Jatim Eko Sasmito ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (28/6).

Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan TPS saat Pemilihan Presiden pada 2014 yaitu berjumlah lebih dari 75 ribu unit di Jatim. "Tapi nanti juga bisa semakin berkurang, karena itu kami selalu intensif berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota," ujar mantan ketua KPU Kota Surabaya tersebut.

Selain itu, berdasarkan data base KPU Jatim untuk Pilkada 2018, TPS tersebut berada di 666 kecamatan, dengan 3.330 panitia pemilihan kecamatan (PPK), 25.491 panitia pemungutan suara (PPS), dan 479.557 kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Sedangkan, untuk jumlah pemilih pada pilkada yang digelar serentak mendatang diperkirakan mencapai 32.408.738 orang atau naik dibandingkan jumlah pemilih pada Pemilihan Presiden 2014 mencapai 30 ribu lebih orang.

Terkait persiapan Pilkada Jatim, KPU mengaku telah melakukannya, bahkan memulai tahapan sebagaimana yang disosialisasikan KPU Pusat.

Berdasarkan Peraturan KPU nomor 1/2017 tentang Program dan Jadwal Pilkada yang sudah dikeluarkan, pada Agustus 2017 akan mulai dilakukan pemutakhiran data pemilih. Kemudian Desember 2017 dibuka pendaftaran calon perseorangan.

Berikutnya, pada 8-10 Januari 2018 dibuka pendaftaran calon yang diusung partai politik maupun gabungan partai politik, sebulan kemudian atau 12 Februari 2018 akan dilakukan penetapan pasangan calon.

Kemudian tiga hari setelahnya, atau mulai 15 Februari 2018 akan mulai kampanye yang diselenggarakan selama hampir lima bulan hingga 23 Juni, serta 24-26 Juni adalah masa tenang.

Tak itu saja, pada masa rekapitulasi hasil pemungutan suara dilakukan paling lama 14 hari setelah hari pencoblosan, dan tiga hari berikutnya sudah bisa ditetapkan pemenang Pilkada sekaligus memimpin Jatim untuk periode 2019-2024. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement