REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pegawai Seven Eleven (Sevel) yang dirumahkan berencana menyewa kuasa hukum untuk mengurus kepastian pesangon mereka. Hal ini karena mereka khawatir tidak mendapat pesangon usai dututupnya mini market Seven Eleven di Indonesia.
"Rencana kami memang mau menyewa pengacara mengurus tentang pesangon. Kami berharapnya Jamsostek bisa cair," ungkap salah satu pegawai Seven Eleven, Ari saat berbincang dengan Republika.co.id, Rabu (28/4). Menurutnya, besaran pesangon yang harus dibayarkan membuat dirinya serta pegawai lainnya khawatir. Karena, banyak yang dulunya merupakan pegawai Fuji Film sampai Bank Moderen yang kemudian kerja di Seven Eleven di Indonesia, sehingga para pegawai yang sudah cukup lama tersebut seharusnya mendapatkan pesangon hingga ratusan juta. "Seperti saya yang 7 tahun kerja saja dapatnya bisa Rp 20 jutaan. Apalagi mereka yang bekas pegawai Fuji Film masa kerjanya sampai 25 tahun. Bisa sampai ratusan juta harusnya," ujarnya.
Selain khawatir dengan pembayaran pesangon, kata Ari, pembayaran gaji bulan Mei serta tunjangan hari raya pada pertengahan Juni kemarin juga sangatlah memprihatinkan. Ari beserta pegawai Seven Eleven lainnya merelakan THR mereka hanya dibayar setengah lantaran kondisi perusahaan yang pailit "Galau banget, katanya si gaji dan THR minggu ini dilunasi, kan kami baru dapat setengah, bukan pegawai toko saja. Manajemennya juga dapatnya setengah," ungkapnya.
Menurut Ari, sejak awal Seven Eleven sudah salah langkah. Pada awal berdiri, kata dia, sudah terjadi pemborosan dalam mempekerjakan pegawai lantaran setiap gerai memiliki banyak pegawai seperti office boy serta pihak keamanan. "Dulu pas masih jaya-jayanya memang enak banget satu shift lima orang, tapi ternyata tidak bagus untuk manajemen perusahaan jadinya terlalu boros, terlalu jor-joran mana nggak bisa mengatur keuangan," ujarnya.