Kamis 29 Jun 2017 16:15 WIB

AS Terapkan Aturan Baru Pemohon Visa dari 6 Negara Muslim

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Nur Aini
Bendera Amerika.
Foto: EPA
Bendera Amerika.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- AS telah menetapkan aturan baru bagi pemohon visa dari enam negara mayoritas Muslim, yaitu Suriah, Sudan, Somalia, Libya, Iran, dan Yaman. Aturan ini diumumkan setelah Mahkamah Agung memberlakukan kembali perintah eksekutif kontroversial Presiden AS Donald Trump yang melarang warga dari negara-negara tersebut untuk mengunjungi AS.

Menurut aturan itu, permohonan visa yang telah disetujui tidak akan dicabut. Namun instruksi yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri mengatakan, pemohon visa dari enam negara itu harus membuktikan adanya hubungan dengan orang tua, pasangan, anak, menantu, atau saudara kandung yang sudah terlebih dahulu berada di AS, sebagai salah satu syarat. Hal yang mengherankan dari aturan baru itu adalah, kakek-nenek, cucu, bibi, paman, keponakan, sepupu, ipar, tunangan, atau anggota keluarga besar lainnya, tidak dianggap sebagai keluarga dekat dan tidak menjadi bagian dari pemenuhan syarat.

Persyaratan yang sama juga berlaku untuk pengungsi dari semua negara, yang masih menunggu persetujuan untuk masuk ke AS. Aturan itu telah dikirim ke semua kedutaan dan konsulat AS pada Rabu (28/6) malam dan mulai berlaku pada Kamis (29/6) pukul 20.00 waktu setempat. Untuk hubungan bisnis dan profesional, Departemen Luar Negeri mengatakan mereka harus memiliki dokumen formal agar dapat memasuki AS. Selain itu, wartawan, mahasiswa, pekerja, atau dosen yang memiliki salinan kontrak kerja yang sah di AS akan dibebaskan dari larangan tersebut.

Akan tetapi aturan itu tidak berlaku bagi mereka yang masih dalam proses mencari hubungan bisnis atau mencari institusi pendidikan di AS. Bahkan jika mereka telah reservasi hotel, sewa kendaraan, dan melakukan persiapan lainnya. Petugas konsuler dapat memberikan pengecualian kepada pemohon visa dari enam negara itu dalam beberapa kondisi khusus. Mereka diperbolehkan masuk jika mereka adalah bayi, anak angkat, atau anak yang membutuhkan perawatan medis yang mendesak di AS, jika mereka bepergian untuk urusan bisnis dengan organisasi internasional yang diakui atau pemerintah AS, atau jika mereka adalah penduduk legal Kanada yang mengajukan visa di Kanada.

Sejumlah kritikus mengatakan mereka akan mengawasi dengan seksama bagaimana aturan tersebut diterapkan. "Laporan awal menunjukkan pemerintah mencoba untuk memperluas cakupan larangan-misalnya dengan menolak adanya hubungan anggota keluarga tertentu. Laporan ini sangat mendalam. Kami mengawasinya," kata Omar Jadwat, Direktur Hak Imigrasi ACLU.

Pada Senin (26/6), Mahkamah Agung telah mencabut perintah pengadilan untuk memblokir larangan perjalanan Trump bagi warga dari enam negara mayoritas Muslim tersebut. Aturan baru yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri itu akan tetap berlaku sampai Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan akhir mengenai masalah ini, yang diperkirakan akan dibahas pada Oktober mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement