REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau pengusaha dan operator truk angkutan barang mulai beroperasi pada Senin (3/7) demi kelancaran arus balik Lebaran 2017.
"Hari ini Dirjen Perhubungan Darat mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada pengusaha truk untuk menunda (operasional), kalau bisa hari Senin (3/7) baru melakukan kegiatan," kata Budi Karya di Semarang, Kamis (29/6).
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran terkait penundaan beroperasinya truk angkutan barang saat arus balik lebaran melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan.
Surat edaran tersebut juga untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan pada puncak arus balik yang diprediksi terjadi mulai Kamis (29/6) hingga Minggu (2/7).
Menurut Menhub, surat edaran itu bersifat imbauan dan untuk kewenangan pelaksanaan penundaan kendaraan truk angkutan barang akan diserahkan kepada Polri.
"Kami memberikan kewenangan kepada Polri untuk mengelola secara intensif apa yang dianggap perlu, bahkan memberikan tempat sementara (untuk truk barang) bila lalu lintas padat," ujarnya.
Menhub menyebutkan bahwa Kamar Dagang dan Industri Indonesia serta asosiasi pengusaha truk mendukung imbauan penundaan operasional truk barang tersebut demi kepentingan bersama.
Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang menggunakan truk akan berakhir pada 29 Juni 2017 atau H+3 Lebaran 2017.