REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat gencar mengawasi para pilot asing di daerah tersebut. Pemeriksaan menyusul adanya kasus pelanggaran izin ketenagakerjaan.
Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Papua Barat Bambang Iriyadi di Manokwari pada Kamis (29/6) mengatakan, beberapa waktu lalu disnakertrans memeriksa seorang pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat. Pilot bernama Bradley John Mc Farlane (48 tahun) diperiksa karena diduga melanggar izin ketenagakerjaan.
"Kami lakukan pemeriksaan di Bandara Rendana Rendani Manokwari, sesaat setelah mendaratkan pesawat di bandara," kata Bambang.
Dari pemeriksaan tersebut, pria kelahiran California 30 September 1969 ini terbukti menyalahi ijin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) yang dimiliki perusahaan yang mempekerjakanya.
Bambang menjelaskan, saat ke Manokwari, Bradley menerbangkan pesawat berbadan kecil. Pria tersebut bekerja pada Yayasan Jasa Aviai Indonesia yang beralamat di Jalan PLN Airport Sentani, Papua.
Sesuai IMTA yang dibawa, lokasi kerja pilot asing asal Amerika Serikat ini di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. "Area kerjanya seharusnya di wilayah Jayapura, tapi dia menerbangkan pesawat sampai di Manokwari. Jelas ini pelanggaran," kata Bambang.
Bambang mengutarakan, pemeriksaan awal telah dilakukan dan akan dilanjutkan dalam waktu dekat ini. Seluruh dokumen pilot itu pun diamankan dan pesawat pun masih terparkir di Apron Bandara Rendani Manokwari untuk memperlancar pemeriksaan.
Dia menambahkan, sejauh ini disnakertran sudah mendapati dua pilot asing yang melanggar aturan ketenagakerjaan. Pada April 2017, ia mendapati pilot helikopter berkewarnegaraan Selandia Baru.
"Pelanggaranya sama, keduanya sama-sama melanggar IMTA. Masuk di wilayah yang tidak tercantum dalam IMTA," kata Bambang.