REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok bakal menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) pascamudik lebaran. Ini dilakukan untuk mengantisipasi pendatang baru, baik yang ingin mencari kerja maupun kuliah yang tanpa dilengkapi dokumen kependudukan.
Sekretaris Disdukcapil Kota Depok, Eri Sumantri, Jumat (30/6), mengatakan pihaknya akan menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Kejaksaan Negeri Depok, Polres Depok dan Satpol PP. OYK menurutnya dilakukan agar pendatang yang masuk tidak hanya terdata tapi juga bisa diketahui ada atau tidaknya surat pengantar dari kampung halamannya masing-masing.
"Tempat yang akan didata nanti mulai dari perumahan penduduk maupun kos-kosan," kata Eri.
Eri mengungkapkan, pihaknya melaksanakan OYK berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Selain pendatang, menurutnya mereka juga akan mendata Warga Negara Asing (WNA) yang ada.
"OYK ini juga sebagai shock therapy bagi para pendatang yang belum melapor, karena pendatang harus wajib lapor," ujarnya.
Dijelaskan Eri, setelah terdata, bagi pendatang yang belum memiliki KTP Depok, pihaknya menganjurkan agar warga yang bersangkutan wajib lapor dan membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) sebagai syarat tinggal di Depok untuk sementara waktu. Setelahnya surat akan diserahkan kepada camat dan lurah setempat untuk ditindaklanjuti.
"Karena sebagai kepala wilayah mereka yang melakukan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut, serta diharapkan dapat lebih dilakukan pengetatan keamanan," kata Eri.
Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna mengatakan, OYK dilakukan demi tertibnya administrasi. "Melalui OYK ini dapat diketahui pendatang baru sudah bikin SKTT atau belum. OYK ini juga bertujuan untuk mengetahui jumlah pendatang baru di Depok baik yang siap bekerja dan memiliki kompetensi, maupun pendatang baru yang hendak menjalani kuliah di Depok. Jangan sampai nantinya tidak memiliki keahlian malah datang ke Depok. Nantinya malah sulit berkompetensi," ujar Pradi.
Pradi mengimbau, kepada warga Depok yang mudik lebaran untuk tidak membawa sanak saudara terutama yang minim akan keahlian. Jika terpaksa, maka dianjurkan untuk segera melapor ke Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.
Pradi menegaskan, Pemkot Depok tak berhak dan tak berwenang melarang siapa pun yang datang karena Kota Depok adalah kota terbuka dan majemuk. "Saya juga menganjurkan untuk pendatang baru yang memiliki kompetensi dan ingin menjadi warga Depok bisa mengurus kepindahannya agar resmi menjadi warga Depok," katanya.