REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Seorang mantan agen CIA dinyatakan bersalah telah menculik seorang imam Mesir oleh pengadilan Italia lebih dari satu dekade lalu. Mantan agen itu mengaku akan bermaksud kembali ke Italia untuk menghadapi hukumannya. Namun ia berharap untuk menghindari hukuman penjara.
Seperti dilansir dari Ahram Online, Sabtu (1/7), Sabrina de Sousa, yang memiliki kewarganegaraan Amerika dan Portugal ganda mengatakan akan meninggalkan Portugal untuk menghadapi pengadilan Italia. Hal terkait kasus penculikan seorang pengkhutbah yang dianggap beraliran keras Abu Omar dari sebuah jalan di Milan pada 2003. Penculikan dilakukan dalam sebuah operasi yang diduga dipimpin oleh CIA dan badan intelijen Italia.
Dia telah diadili secara in absentia bersama 22 orang lainnya tentang dakwaan hukum pertama di dunia terhadap orang-orang yang terlibat dalam program rendisi luar biasa CIA menyusul serangan 11 September 2001.
"Saya akan kembali ke Italia minggu depan untuk menjalani hukuman yang akan ditentukan oleh pengadilan Italia," kata de Sousa (60 tahun) kepada AFP. Ia berharap dibebaskan dengan pembebasan bersyarat dan menjalankan pengabdian masyarakat.
Pada akhir Februari, Presiden Italia Sergio Mattarella memberinya "pengampunan parsial satu tahun penjara". Presiden mengurangi hukuman penjara tiga tahun dengan bentuk hukuman ringan yang tidak perlu dibayar di balik jeruji besi dan memungkinkan narapidana untuk kerja sosial.
Dalam sebuah email yang dikirim dari AS, Sousa ingin melakukan pengabdiannya di Portugal.
Omar diculik pada tanggal 17 Februari 2003, sebelum dipindahkan ke Mesir. Pengacaranya mengataka, dia disiksa, dalam sebuah kasus kontroversial yang dicurigai oleh Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya. "Operasi ini disetujui oleh tingkat tertinggi pemerintah AS," kata de Sousa.
"Apa yang pejabat AS di Washington dan beberapa di Pemerintah Italia diberitahu adalah bahwa Abu Omar adalah seorang teroris yang berbahaya, dan dengan pembenaran tersebut, kepala CIA di Roma memperoleh persetujuan yang diperlukan."