Sabtu 01 Jul 2017 20:30 WIB

Ini Kronologi Pria Inggris Lempar Muslimah dengan Bacon

Rep: Chrystianingsih/ Red: Didi Purwadi
Illustrasi Islamophobia(18/3).
Foto: Republika/Mardiah
Illustrasi Islamophobia(18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Seorang pria di Inggris harus mendekam di balik jeruji besi karena menyerang dua wanita Muslim. Laman Independent pada Jumat (30/6) memberitakan pria bernama Alex Chivers tiba-tiba melempar dua remaja Muslim dengan bacon atau potongan daging babi asap.

Peristiwa itu terjadi pada 8 Juni silam di Enfield, London Utara. Kronologinya bermula ketika dua remaja tersebut berjalan dengan ibunya, Chivers tiba-tiba berteriak kepada mereka.

"Sampah!" seru Chivers. "Kalian pantas menerima ini!" lanjutnya sambil melempar potongan daging babi ke arah dua remaja itu.

Pihak berwenang yang menerima laporan ini mengatakan, korban tidak terluka sedikit pun. Namun, tindakan Chivers membuat mereka sangat tertekan.

Setelah peristiwa itu, pelaku ditahan sepekan kemudian. Ia dikenai dua tuduhan atas perbuatan tidak menyenangkan dan ujaran kebencian terhadap suatu agama dan ras. Tindakannya ini dinilai menimbulkan tekanan pada pihak tertentu.

Usai menjalani persidangan di pengadilan, Chivers dihukum kurungan selama 4,5 bulan. Ia juga diwajibkan melakukan kerja sosial selama 12 pekan.

James Payne dari Enfield Community Safety Unit mengungkapkan beberapa orang menyaksikan peristiwa penyerangan oleh Chivers. Orang-orang yang menjadi saksi akan dimintai keterangannya, termasuk rekan-rekan pelaku yang merekam kejadian tersebut.

Kepolisian London menegaskan siapapun yang melakukan ujaran kebencian atau menyerang suatu kelompok akan diseret ke meja hijau. Polisi dan masyarakat akan terus bekerja sama menyelidiki setiap kasus ujaran kebencian dan mendampingi para korban.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement