REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan setiap aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos saat masa libur selesai akan dikenai sanksi. Kemendagri mengingatkan ASN agar disiplin dalam mengelola performa kerja.
"ASN harus masuk kerja, sebab masa libur 10 hari sudah cukup. Tunjukan kembali produktivitaa kerja yang tinggi," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad (2/7).
Menurut Zudan, ASN harus menjaga komitmen disiplin dalam bekerja. Setiap ASN yang membolos pada hari pertama masuk kerja setelah libur Idul Fitri akan dikenai sanksi disiplin. "Atasannya akan memberi surat peringatan dulu sebagai bentuk sanksi disiplin yang ringan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Herman Suryatman, mengingatkan ASN untuk kembali bekerja pada Senin (3/7). Sebab, libur Lebaran bagi PNS, TNI dan Polri selama 10 hari telah berakhir.
Ia mengingatkan, aktivitas pelayanan publik akan kembali normal pada Senin (3/7). Ia mengatakan bagi PNS yang melakukan pelanggran, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Bagi PNS yang tidak masuk kerja 1-15 hari akan dikenakan sanksi hukuman disiplin ringan, antara lain teguran tertulis dan lisan. Bagi PNS yang tidak masuk selama 16-30 hari akan dikenakan sinks seeding, seperti, penundaan kenaikan gaji dan pangkat. Kemudian, bagi PNS tidak masuk 31-46 hari atau lebih akan disanksi berat, yakni berupa penurunan pangkat dan jabatan sampai dengan pemberhentian tidak hormat.