Ahad 02 Jul 2017 19:16 WIB

BKPRD Jabar: Rekomendasi Hanya untuk Empat Hotel di KBU

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Irfan Fitrat
Perumahan di Kawasan Bandung Utara (KBU).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Perumahan di Kawasan Bandung Utara (KBU).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mengeluarkan rekomendasi terkait permohonan perizinan pembangunan di kawasan Bandung utara (KBU). Dari 53 permohonan yang masuk, kebanyakan untuk pembangunan kategori rumah tinggal.

Adapun untuk pembangunan hotel, menurut Ketua Harian BKPRD Jabar Denny Juanda, hanya diberikan rekomendasi untuk empat permohonan. Ini sekaligus mengklarifikasi keterangan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Jabar M Guntoro yang sebelumnya menyebut rekomendasi teknis diberikan untuk 35 permohonan pembangunan hotel dan apartemen baru. “Berdasarkan hasil rapat terakhir BKPRD pada Selasa, 13 Juni 2017, di Gedung Sate, rekomendasi KBU pembangunan hotel hanya empat buah yang disetujui,” kata Denny, yang juga Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Jabar, Ahad (2/7).

Denny merinci, BKPRD memberikan rekomendasi untuk 32 permohonan pembangunan kelompok rumah tinggal dan 18 rekomendasi untuk kelompok non-rumah tinggal. Kelompok di luar rumah tinggal ini mencakup empat unit hotel, empat rumah toko (ruko), empat rumah kantor, satu menara telekomunikasi, dua guest house, serta dua kompleks perumahan. Selain itu, kata dia, ada rekomendasi yang diberikan untuk permohonan kelompok alih manfaat. Terdiri atas satu rekomendasi rumah tinggal menjadi galeri, serta satu permohonan rumah tinggal untuk dijadikan tempat indekos.

Menurut Denny, masih ada satu permohonan lainnya. Namun, kata dia, BKPRD memutuskan tidak memberikan rekomendasi lantaran bangunan sudah selesai seratus persen, sedangkan permohonan belum disetujui. Ia menyebut, bangunan itu juga statusnya saat ini sudah disegel Pemerintah Kota Bandung. Ia mengatakan, BKPRD akan langsung menolak memberikan rekomendasi jika di atas objek lahan sudah berdiri bangunan.

Dalam pemberian rekomendasi ini, Denny mengatakan, harus mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat. Menurut dia, pemprov pun benar-benar memerhatikan komitmen perlindungan lingkungan. “Pemprov Jabar sangat berkomitmen dalam penyelamatan lingkungan di KBU. Sejauh ini, tahapan rekomendasi KBU sangat ketat dan selektif. Saya pastikan seluruh rekomendasi KBU yang disetujui telah sesuai Perda Nomor 2 tahun 2016,” ujar dia.

Denny menjelaskan, rekomendasi yang diberikan BPKRD untuk permohonan pembangunan di KBU merupakan salah satu prasyarat guna mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah kabupaten/kota. Ia menyebut, pemberian rekomendasi ini dilakukan secara selektif dengan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Salah satu syarat utamanya ialah memenuhi ketentuan koefisien dasar bangunan 20:80. Di mana 20 persen untuk bangunan dan 80 persen untuk penghijauan. Bangunan itu mencakup gedung dan jalan.

Menurut Denny, dalam memberikan rekomendasi untuk rencana pembangunan di KBU, dilakukan kajian teknis yang melibatkan lintas sektor dalam kelompok kerja (pokja). Pokja ini melibatkan unsur Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, dan Dinas Perkebunan. Semuanya dikoordinasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Jabar, serta unsur dari Sekretariat Daerah.

Tim pokja ini bertugas melakukan penelaahan strategis kebijakan pembangunan. Verifikasi lapangan disebut menjadi salah satu tugas utama pokja. Kajian akhir pokja tersebut, menurut Denny, kemudian dibahas dalam rapat pleno BKPRD yang dihadiri seluruh anggota BKPRD dan mengundang para pakar sesuai kebutuhan. Melalui rapat pleno inilah diputuskan pemberian atau penolakan rekomendasi terhadap permohonan rencana pembangunan di KBU. “Keberadaan pokja menjadi penyaring lapis pertama yang sangat detail teknis sebelum benar-benar diplenokan dalam rapat BKPRD,” kata Denny.

Denny mengatakan, rekomendasi dari BKPRD lalu diteruskan ke DPMPTSP Jabar untuk pengurusan perizinan lebih lanjut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement