Ahad 02 Jul 2017 20:43 WIB

Bolos Kerja, Ini Sanksi untuk PNS Pemprov Sumut

Rep: Issha Haruma/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) diharuskan kembali bekerja, Senin (3/7) besok. Jika tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka sejumlah sanksi siap menanti mereka.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Kaiman Turnip mengatakan, berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, para PNS yang tidak disiplin akan menerima sanksi ringan, sedang hingga berat. Berdasarkan peraturan itu, sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan dan tertulis, penundaan gaji secara berkala, penurunan pangkat setingkat lebih rendah, hingga pemberhentian dari jabatan.

Selain itu, lanjutnya, juga ada aturan lain yang akan diterapkan jika seorang PNS tidak hadir pada hari pertama kerja tanpa alasan yang jelas. Salah satunya, yakni Pergub Sumut Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS.

"Kalau tidak masuk hari pertama, TTP atau tunjangan tambahan penghasilannya dipotong, itu bagi yang fungsional umum. Untuk yang jabatan struktural sanksinya lebih berat, di Pergub lain juga ada diatur, di antaranya, penundaan kenaikan gaji berkala," kata Kaiman kepada Republika.co.id, Ahad (2/7).

Kaiman mengklaim, pada hari pertama pascalibur lebaran tahun lalu, tidak ada PNS Pemprov Sumut yang membolos. Dia pun menyebut, tidak ada PNS yang berani bolos apalagi mereka yang menduduki jabatan struktural.

"Yang ada, dia bukan bolos, tapi karena alasan tertentu, misalnya sakit, lagi ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan jadi dia minta izin dan pimpinan mengizinkan. Tapi kalau memperlama libur tanpa alasan yang jelas itu kena sanksi yang tadi," ujar dia.

Kaiman menjelaskan, dalam peratusan yang ada, PNS hanya diperbolehkan untuk izin maksimal sebanyak tiga hari. Namun, dia memprediksi, tidak akan ada pegawai yang tidak hadir pada hari pertama masuk besok.

"Menurut saya nggak ada yang berani karena kita kan udah panjang sekali liburnya. Dan gubernur pun akan tegas kepada yang memperpanjang libur atau tanpa alasan yang jelas dan bisa dipertanggungajwabkan. Bukan hanya individunya yang disalahkan tapu atasannya juga akan kena," kata Kaiman.

Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi sebelumnya juga telah menyampaikan peringatannya. Dia mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Sumut agar tidak menambah libur Lebaran dengan membolos pada hari pertama kerja, Senin.

"Ketika sudah masuk kerja, harus benar-benar masuk kerja. Jadi tanggal 3 Juli, sudah harus masuk hari kerja, wajib berada di kantor masing-masing. Jangan lagi libur yang sudah diberikan tidak cukup, malah pada tanggal 3 Juli nanti pada saat hari pertama kerja lalai," kata Erry.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement