REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan pemotongan tunjangan kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) saat tidak masuk kerja pantas dilakukan. Pembayaran tunjangan kerja dilakukan menurut perhitungan performa kinerja ASN.
"Pemotongan tepat dilakukan. Sebab tunjangan kerja dihitung dari seberapa penuh kinerjanya. Jika tidak masuk kerja berarti kinerjanya tidak penuh," ujar Zudan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (2/7).
Dengan demikian, lanjutnya, otomatis berdampak kepada pemotongan tunjangan kerja pegawai. Zudan mencontohkan kebijakan di Kemendagri saat ada pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan.
"Di Kemendagri, jika tidak masuk tanpa keterangan tunjangan kinerja akan dipotong ," katanya.
Lebih jauh Zudan menjelaskan, setiap aparatur sipil negara (ASN) yang membolos saat masa libur selesai akan dikenai sanksi. Masa libur 10 hari kerja selama Idul Fitri lalu dianggap sudah cukup bagi ASN.
Menurut Zudan, ASN harus menjaga komitmen disiplin dalam bekerja. Setiap ASN yang membolos pada hari pertama masuk kerja setelah libur Idul Fitri akan dikenai sanksi disiplin.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Herman Suryatman, pada Ahad, mengingatkan ASN untuk kembali bekerja pada Senin (3/7). Sebab, libur Lebaran bagi PNS, TNI dan Polri selama 10 hari telah berakhir.
Ia mengingatkan, cuti dan libur Lebaran bagi PNS sudah berakhir. Aktifitas pelayanan publik akan kembali normal pada Senin (3/7). Ia mengatakan bagi PNS yang melakukan pelanggran, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Bagi PNS yang tidak masuk kerja 1-15 hari akan dikenakan sanksi hukuman disiplin ringan, antara lain teguran tertulis dan lisan.
Bagi PNS yang tidak masuk selama 16-30 hari akan dikenakan sinks seeding, seperti, penundaan kenaikan gaji dan pangkat. Kemudian, bagi PNS tidak masuk 31-46 hari atau lebihakan disanksi berat, yakni berupa penurunan pangkat dan jabatan sampan dengan pemberhentian tidak hormat.