REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Di hari pertama masuk kerja, Senin (3/7) sekitar pukul 06.45 WIB karyawan di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY sudah datang. Sekitar pukul 07.00 WIB mereka melakukan syawalan dengan Kepala DPPKA DIY Bambang Wisnu Handoyo.
Hal yang sama juga dilakukan oleh para karyawan di masing-masing Biro dan Dinas yang berada di lingkungan Pemda DIY sekitar pukul 07.30 WIB. Mereka mengenakan pakaian dinas keki. Setelah itu para pejabat maupun karyawan di lingkungan Pemda DIY melakukan syawalan dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang didampingi GKR Hemas dan Wakil Gubernur DIY Paku Alam X yang didampingi GKBRAy. Paku Alam di Bangsal Kepatihan Yogyakarta yang dimulai tepat pukul 09.00 WIB.
Gubernur DIY di hari pertama masuk kerja membuka open house syawalan dengan para PNS di lingkungan Pemda DIY dan masyarakat umum. Sultan HB X mengatakan kegiatan seperti ini setiap tahun selalu dilakukan.
''Memang di hari pertama kali masuk kerja kami membuka open house dan publik boleh datang,''kata Sultan pada wartawan usai acara open house.
Cukup banyak masyarakat yang hadir dalam open house dan bahkan ada rombongan yang menggunakan bus. Mereka berasal dari Kabupaten Bantul dan Gunungkidul. ''Kami baru sekali ini sungkeman dan minta doa restu dengan Ngarso Dalem (red. Sultan HB X). Saya berharap jualan saya laku,' 'kata Ny. Siswomiharjo (60 tahun) yang mengaku akhir-akhir ini jualannya berupa pakaian bekas tidak laku.
Terkait banyaknya masyarakat yang hadir Sultan mengucapkan terima kasih publik mau meluangkan waktu untuk silaturahim. ''Silaturahim itu dan kebersamaan itu kan penting,''ujarnya.
Selanjutnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Agus Supriyanto mengatakan sampai Senin siang (3/7) belum ada laporan PNS di lingkungan Pemda DIY yang membolos. ''Sekarang abensi kan pakai Teknologi Informasi, sehingga mudah diketahui. Ada satu karyawan di BKD DIY yang hari ini tidak hadir karena cuti melahirkan,''kata Agus di sela-sela acara Syawalan di Bangsal Kepatihan Yogyakarta.
PNS yang mengajukan cuti setelah Lebaran, kata Agus menambahkan, tidak ada karena memang tidak diperbolehkan. Kalau ada PNS yang hari ini (red. Senin, 3/7) membolos atau tidak masuk kerja akan mendapatkan sanksi sesuai PP. No.53. Sanksinya mulai dari teguran, peringatan tertulis hingga dikeluarkan, tuturnya.
Hal senada juga dikemukakan Gubernur DIY, bagi karyawan di Pemda DIY yang membolos sudah ada ketentuan dari Menteri Dalam Negeri. ''Ya sudah ikuti ketentuan itu saja. Nanti kan ada lembaga yang tugasnya melaksanakan itu. Ya jelas ada sanksi yang tegas bagi PNS yang membolos. Kalau dia membolos berarti kan dia tidak tunduk pada ketentuan yang sudah diatur secara nasional,''kata Sultan.