REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo, mengatakan dana bantuan untuk partai politik (parpol) berpotensi naik pada tahun depan. Besaran kenaikan sudah disepakati oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sementara ini sudah disepakati oleh Menkeu untuk naik mejadi Rp 1.000,-. Kami saat ini sedang mengajukan izin untuk memprakarsai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol," ungkap Soedarmo kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Senin (7/3).
Setelah ada izin, lanjut dia, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan revisi PP. "Tinggal tunggu saja izinnya," tambahnya. Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan revisi PP fokus kepada nominal bantuan. Untuk diketahui, dana bantuan untuk parpol saat ini sebesar Rp 108.
Menurut Tjahjo, besaran keseluruhan dana bantuan nantinya disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh oleh setiap parpol. Tjahjo mencontohkan, parpol yang mendapat 1.000 suara akan memperoleh bantuan sebesar Rp 1 miliar.
"Tapi dalam pemilu lima tahun berikutnya bisa saja hanya mendapat Rp 10 juta. Tergantung perolehan jumlah suara," tuturnya.
Menurut dia, kenaikan ini wajar mengingat sudah 20 tahun besaran bantuan keuangan kepada parpol tidak mengalami kenaikan. Sementara itu, katanya, pada 1999 lalu besaran bantuan keuangan untuk parpol sempat mencapai Rp 1.000.