REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menyatakan bakal melakukan evaluasi terlebih dahulu terkait pemindahan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dari rumah tahanan (rutan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Kita evaluasi dulu, kita evaluasi dulu," kata dia berulang-ulang menjawab soal kapan Basuki dipindahkan ke Lapas. Yasonna mengatakan hal tersebut secara singkat usai diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/7).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Agung Noor Rachmad menuturkan, Basuki alias Ahok bakal tetap ditahan di rutan Mako Brimob. Ahok tetap di sana berdasarkan permintaan dari pihak Lapas Cipinang yang khawatir adanya kegaduhan di luar lapas seperti saat Ahok baru ditahan.
Noor juga mengungkapkan pihaknya sebetulnya telah membuat surat berupa berita acara eksekusi untuk Ahok agar dia dipindahkan kembali ke Lapas Cipinang. Tetapi, pihak Lapas Cipinang mengirimkan kepada Komandan Rutan Mako Brimob sehingga Ahok tak jadi dipindahkan. "Jadi ini memang permintaan Lapas Cipinang," tutur dia
Baca Juga: Ahok Dinilai Anti-Korupsi Khawatir Jika Ditaruh di Cipinang