Senin 03 Jul 2017 16:02 WIB

Kode 'Eceran-Grosiran' dalam Rekaman Percakapan Patrialis

Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, dan perantara pemberi suap Kamaludin menggunakan kata sandi "eceran" dan "grosiran" untuk mendekati hakim MK lainnya. Hal itu terungkap dalam sadapan percakapan antara Patrialis Akbar dan Kamaludin pada 30 November 2016 yang diputar dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/7).

Patrialis: Ndak mau?

Kamaludin: He-eh, dia tahu katanya

Patrialis: Oh hah?