Senin 03 Jul 2017 16:10 WIB

Penyebar Hoax Penyerangan Mapolda Sumut Ditangkap

Rep: Issha Harruma/ Red: Bilal Ramadhan
Hoax. Ilustrasi
Foto: Indianatimes
Hoax. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi meringkus pemilik akun yang menyebarkan informasi bohong atau hoax terkait penyerangan pos jaga Mapolda Sumut, Ahad (25/6) lalu. Dia mengaku hanya mendengar informasi tersebut lalu menuliskannya di akun media sosial miliknya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, pemilik akun penyebar hoax yang ditangkap, yakni Surya Hardyanto (31), warga dusun 3, desa Tadukan Raga, STM Hilir, Deli Serdang. "Dia diamankan di rumahnya, Minggu, 2 Juli, sekitar pukul 19.30 WIB," kata Rina, Senin (3/7).

Surya Hardyanto diamankan tim gabungan Subdit 2 Krimsus, Subdit 3 Krimum dan Sat Reskrim Polres Deli Serdang. Dia diringkus akibat postingannya dalam media sosial Facebook. Postingan dalam akun yang bernama sama dengannya tersebut ditulis dalam kolom komentar status orang lain. Dalam postingannya, Surya menyebut kalimat-kalimat yang menggegerkan masyarakat.

Postingan tersebut berbunyi "Sedikit informasi saja, kebetulan rumah orang tua saya tidak jauh dari mapolda sumut.kebetulan saat berkunjung ke kediaman orang tua,sy dpt kabar bahwa peristiwa di polda itu karena masalah utang piutang.dan pembunuh dan korban sama-sana non muslim.warga di sekitar mapolda saja heran,kenapa berita di tv jd terkait masalah teroris..waallahu a'lam".

"Hasil interograsi awal terhadap terduga pelaku, disebutkan bahwa pelaku hanya mendengar berita masalah utang piutang tersebut dari orang tuanya dan langsung menulis di akun media sosial miliknya," ujar Rina.

Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumut. Atas perbuatannya, Surya Hardyanto terancam dijerat Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia disangka telah menyebarkan berita bohong atau hoax.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk ahli bahasa dan ahli pidana dan melakukan gelar perkara," kata Rina.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement