REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X meminta Peraturan Gubernur mengenai operasional taksi berbasis aplikasi dalam jaringan atau online dipatuhi semua pihak sejak resmi diberlakukan per 1 Juli 2017.
"Saya harap tidak ada yang melanggar. Pergub sudah kami keluarkan dan sudah disepakati semua pihak," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (3/7).
Menurut Sultan, Pergub yang mengatur tentang operasional taksi online tersebut dapat menjadi rujukan seluruh pengemudi taksi baik konvensional maupun online sehingga bisa bersaing secara sehat dan tidak lagi ada gesekan di lapangan.
"Saya harap semua bisa bersaing secara sehat," kata Sultan.
Pergub mewajibkan perusahaan taksi online memiliki badan hukum dan wajib melaksanakan uji Kir. Pergub juga mengatur tarif batas atas dan batas bawah serta kuota taksi online di DIY.
"Dasar tarifnya sudah disepakati oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan. Kita memutuskan dasarnya kesepakatan mereka jadi tidak ada alasan untuk tidak sepakat," kata Sultan.
Ia juga berharap sesuai aturan yang telah disepakati pihak taksi online yang juga telah diatur dalam pergub, seluruh armada taksi online yang beroperasi di DIY harus dilengkapi dengan stiker sebagai tanda pembeda dengan taksi konvensional.
Menurut dia Dinas Perhubungan DIY dan kepolisian akan melakukan pengawasan agar peraturan itu betul-betul diimplementasikan di lapangan. "Saya berharap mereka memenuhi dengan striker dan sebagainya, jangan ada yang melanggar," kata Sultan.