REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian pekerja Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) akan melakukan unjuk rasa besok Selasa (4/7) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta.
Menurut informasi dari pengurus FBTPI Pertamina Patra Niaga Plumpang, Wadi, Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin bersikukuh untuk tidak mematuhi hukum ketenagakerjaan dengan melanggengkan praktik outsourcing atau kontrak kerja untuk Awak Mobil Tangki (AMT).
"Kedua perusahaan distributor migas itu malah mem-PHK sebanyak 414 buruh, sebagian besar anggota serikat, untuk melemahkan protes terhadap sistem kerja kontrak/outsourcing," kata Wadi di Jakarta, Senin (3/7).
Praktik ini, menurutnya, membuat buruh bekerja lebih 12 jam tanpa jaminan kesehatan dan kepastian kerja dalam kondisi kerja berbahaya.
Menanggapi situasi tersebut, buruh AMT mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk tegas bertindak dengan memberi sanksi pada dua perusahaan milik negara tersebut. Besok, Selasa (4/7) pukul 10.00 WIB ratusan buruh dari 10 depo akan menggelar aksi di Kemenaker agar menegakkan hukum ketenagakerjaan di Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofin. Peserta unjuk rasa itu berasal dari Banyuwangi, Surabaya, Tegal, Ujung Berung, Padalarang, Plumpang, Lampung, Makasar, Merak, dan Tasikmalaya.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga menyatakan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap awak mobil tangki (AMT) yang kemudian berencana melakukan aksi mogok kerja di sejumlah daerah dan berpotensi menghambat distribusi BBM.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Rudy Permana mengatakan, AMT tersebut berasal dari Perusahaan Pemborong Pekerjaan Pengangkutan (4P) yang bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga, yaitu PT Garda Utama Nasional, PT Ceria Utama Abadi, PT Absolute Service, PT Prima Perkasa Mandiri, PT Ardina Prima, dan PT Cahaya Andika Tamara.
"Kalau mereka bukan karyawan Pertamina Patra Niaga, bagaimana kami bisa mem-PHK mereka? Itu clear dulu, karena hubungan kami tidak ada hubungan tenaga kerja di situ. Mereka ini sebetulnya adalah pekerja dari perusahaan pemborongan tadi," kata Rudy, Senin (19/6).
Ia menjelaskan jika dinilai melakukan PHK secara sepihak, tindakan tersebut bukan berasal dari Pertamina Patra Niaga, melainkan perusahaan 4P yang tidak meloloskan AMT sebagai karyawan tetap mereka. AMT yang berada di bawah perusahaan 4P tersebut tidak memenuhi standar kinerja yang diinginkan untuk diangkat menjadi pegawai tetap. Di sisi lain, AMT yang diangkat menjadi karyawan tetap 4P harus diseleksi dan dinyatakan memenuhi proses perekrutan, salah satunya tingkat kehadiran 100 persen selama masa evaluasi tiga bulan.
"Seandainya mereka lolos masa evaluasi, kinerja mereka juga jauh di bawah apa yang diminta, misalnya satu bulan diminta 20 hari kerja, mereka hanya masuk lima sampai enam hari. Ini kalau kita lihat tidak mememenuhi syarat," kata Rudy.