REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan SP3 kasus dugaan obrolan pornografi Habib Rizieq Shihab tidak bisa dikeluarkan begitu saja. Terdapat syarat-syarat tertentu dikeluarkan SP-3.
"Ya kan namanya SP-3 suatu kasus ada aturannya, bahwa itu sudah kedaluwarsa, tak cukup bukti atau tersangka meninggal dunia, itu kan ada aturannya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/7).
Argo menegaskan polisi tidak memiliki kepentingan politik dalam kasus ini. Menurut dia, polisi juga tidak akan berlaku demikian. "Kita tak akan mencampuri urusan politik ya," ujar dia.
Penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini akan tetap melakukan penyidikan sebagaimana mestinya. Mereka pun berkomitmen akan menyelesaikan penyidikan sebaik mungkin. Hal ini menurut Argo sebagai wujud tanggung jawab polisi menindaklanjuti suatu laporan.
Rizieq Shihab dilaporkan karena obrolan pornografi yang diduga dilakukannya dengan Firza Husein. Rizieq pun sempat menyerukan rekonsiliasi dan revolusi. Namun polisi bergeming karena menurut Argo itu sudah tugas polisi terus melakukan penyidikan.
"Nyatanya kemarin kami memeriksa lagi. Bukan tidak ambil pusing, tetapi memang sudah tugasnya (polisi)," ujarnya.
Meski demikian, Argo menyatakan jika Polda Metro Jaya belum mengagendakan pemanggilan atau pemeriksaan Rizieq Shihab. Pemimpin FPI itu berada di luar negeri hingga saat ini. Ia diduga berada di Yaman. Polisi menyatakan masih melengkapi segala pemberkasan. "Kita tunggu saja dari penyidik," kata Argo.
Sementara, hari ini, Selasa (4/7), tersangka lainnya Firza Husein dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia diperiksa kembali untuk melengkapi berkasnya yang dinilai belum lengkap saat diajukan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas Rizieq sendiri hingga kini belum diajukan ke Kejati DKI.