REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan chat pornografi yang dilakukan Habib Rizieq dan Firza Husein, merupakan kasus teraneh yang harus segera dihentikan. Pasalnya, mereka sebagai korban seharusnya dilindungi negara, bukan malah dijadikan tersangka.
"Sekarang saya tanya, kalau suami istri melakukan hubungan intim di rumah, apa itu dimaksud pornografi? Kan tidak, karena keduanya sepakat melakukan itu. Sama halnya dengan kasus Rizieq ini, keduanya sepakat melakukan chat itu. Lalu siapa tersangkanya? Ya yang mengunduh," kata Muzakir, pengamat pidana hukum Universitas lslam lndonesia, Yogyakarta, Selasa (4/7) pagi.
Kasus Rizieq, bagi dia, adalah kasus teraneh dan memalukan apabila sampai dibawa ke dunia internasional. Dan yang malu bukan kepolisian, melainkan bangsa Indonesia. Dia meminta, kepolisian yang sedang berulangtahun untuk segera mempertimbangkan kembali kasus tersebut, karena tersangkanya sudah jelas.
"Itu kan tes uji independensi kepolisian. Kalau dalam kasus orang berbicara apapun berdua melalui handphone, sepemahaman dengan apa yang dibicarakan dalam materi, itu kan hak privasi yang dilindungi konstitusi. Justru menyadap pembicaraan orang tanpa ada alasan hukum yang benar, itu baru tidak boleh," kata Muzakir.
Penyadapan hanya boleh dilakukan ketika ada alasan hukumnya. Muzakir memberikan contoh, ketika wartawan misalnya menerbitkan berita dari hasil semua obrolan yang disadap. Jika seperti itu tentunya tidak akan bisa, justru akan membuat masalah. Begitupun dalam kasus Rizieq, maupun dalam transaksi, dalam apapun, menyadap pembicaraan privasi itu melanggar hukun.
"Jadi kejahatan ITE ini adalah mereka yang membawa-bawa privasi ke ranah publik. Ketika ada orang yang materinya di-upload, berarti dia korban kejahatan. Kalau orang jadi korban kejahatan, negara dan hukum wajib melindungi korban kejahatan itu, dan wajib mencari dan menangkap orang yang mengupload kepada publik tadi," ucap Muzakir.
Muzakir sangat tegas menekankan penjahat utama pada UU ITE kasus Rizieq adalah orang-orang yang mengunduh. "Nah, kalau ini ada korban terus malah dijadikan tersangka, ini kan namanya sinetron yang disebut dunia terbalik," kata dia sembari tertawa.
Muzakir mengkhawatirkan, gejala tersebut justru menjadi antipati terhadap polisi. Sehingga, mulai banyak pelaku-pelaku kriminal yang mengincar kepolisian. Padahal, kepolisian yang menjadi korban itu, belum tentu melakukan hal buruk. Mereka hanya memakai seragam, karena sebenarnya hanya oknum saja yang melakukan ketidakadilan mengatasnamakan corps.
"Rizieq itu korban, pelaku peng-upload-nya saja dulu yang ditangkap. Kalau belum tertangkap, saya rasa tidak perlu ada yang dijadikan tersangka dulu. Jangan kebencian terhadap rizieq akibat perkataannya yang sangat keras, terus kemudian dijadikan tersangka," ungkap dia.
Kalau memang Rizieq dikatakan ikut menyebarkan, Muzakir meminta penjelasan kapan waktunya, harus dibuktikan semua. Kasus Rizieq, menjadi taruhan untuk lembaga kepolisian yang sedang berulang tahun itu.
"Di antara ini harus jelas, jadi kalau memang Rizieq ini tidak bersalah, polisi harus segera inisiatif untuk hentikan perkara itu dan meminta maaf pada yang bersangkutan. Tidak perlu harus di praperadilan-kan. Dalam rangka HUT kepolisian ini, mereka evaluasi diri lah," papar Muzakir.