REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Effendy BP menyatakan pihaknya belum menerima surat dari Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK yang berisi tentang keinginannya menemui narapidana korupsi.
"Belum, belum, sejauh kita belum menerima," tutur dia saat dikonfirmasi, Selasa (4/7).
Menurut Effendy, surat tersebut seharusnya disampaikan kepada pihak Kemenkumham dan Ditjen Pemasyarakatan sebagai institusi yang berada di bawah naungan Kemenkumham. "Harusnya sih dua-duanya (Kemenkumham dan Ditjen PAS)," kata dia.
Jika nantinya Kemenkumham menerima surat tersebut, maka akan dikoordinasikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang menampung narapidana korupsi. Effendy menyebutkan Kemenkumham belum bisa memastikan anggota pansus angket KPK dapat menemui narapidana tersebut.
"Makanya nanti kita lihat dulu, bermanfaat apa tidak. Tapi pada prinsipnya kita tentu akan melayani," tutur dia.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska sebelumnya menuturkan telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Ditjen PAS Kemenkumham, soal kunjungan anggota pansus angket ke lapas tempat narapidana korupsi ditahan.