REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan obrolan pornografi Firza Husein keluar meninggalkan ruang penyelidikan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (4/7) malam. Firza keluar usai menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam.
Firza Husein keluar dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.00 WIB. Dia keluar dengan ditemani seorang wanita dan pengacaranya Aziz Yanuar. Firza memasuki Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.00 WIB dan pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Firza hanya berujar singkat ketika ditemui wartawan. Dia berbicara melalui cadar dan hijab hitam yang dia kenakan hari ini. Firzan pun enggan berbicara banyak soal pemeriksaan yang dia jalani. "Alhamdulillah. Tanya penyidik ya," kata Firza singkat saat ditanyai perihal materi pemeriksaan yang dia jalani.
"Intinya saya berharap kepada aparat agar oknum yang menyebarkan konten dan foto tersebut segera ditangkap," kata Firza lagi seraya segera memasuki mobilnya.
Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus dugaan obrolan pornografi yang juga menyandung Imam FPI Habib Rizieq Shihab.
Berkas perkara Firza Husein pun telah diajukan pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun karena masih belum lengkap, Firza pun dipanggil lagi untuk menjalani pemeriksaan tambahan melengkapi berkas perkara.