REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua panitia khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunadjar Sudarsa menjelaskan ada banyak hal yang akan digali dari narapidana kasus korupsi yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Mulai dari jumlah narapidana korupsi yang masih menjalani masa hukuman hingga penggunaan uang pidana tambahan.
"Yang kita minta hanya satu, kita minta ke Dirjen Lapas, sesungguhnya sudah berapa orang yang menjalani pidana sejak KPK itu berdiri, lalu materi pidananya apa? Kasusnya apa? Hukumannya berapa lama? Lalu dipidananya dimana? Kita juga mau melakukan kajian, melakukan gradasi konsistensi atas putusan-putusan itu," kata dia usai jumpa pers di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (4/7).
Agun menambahkan, Pansus Hak Angket KPK juga ingin mengetahui kemana pidana subsider yang dibayar oleh terpidana yang sudah dibebaskan. "Kami ingin tahu apakah mereka yang dibebaskan juga kewajiban-kewajiban itu sudah dibayarkan apa belum, nah kalau sudah dibayarkan, uangnya ada di mana? Penyetorannya seperti apa?," kata dia.
Menurut Agun, hingga saat ini Pansus belum berkoordinasi lagi dengan pihak lembaga permasyarakatan (lapas). Namun, Agun mengaku surat sudah dilayangkan kepada Dirjen Lapas. Ketika ditanya kapan kunjungan tersebut akan dilakukan, Agun enggan berkomentar.
Pada kesempatan itu, Agus juga memastikan kunjungan Pansus Hak Angket KPK ke lapas tidak ada upaya untuk mengubah putusan hukum. Dia menambahkan Pansus ingin membangun persepsi penegakan hukum yang menjamin adanya perlindungan hak asasi manusia.
"Apakah di antara Anda ada yang merasa hak-hak Anda diperlakukan tidak adil? Kalau ada, laporkan ke kami. Kalau tidak ada, tidak dipaksa," ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Beberapa jam sebelumnya, beberapa anggota Pansus Hak Angket KPK mendatangi kantor BPK. Pertemuan digelar sejak pukul 13.00 WIB dan hingga pukul 17.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, BPK menyampaikan data mengenai hasil audit terhadap KPK yang dilakukan sejak 2006 - 2016.