Selasa 04 Jul 2017 20:02 WIB

Ini yang Ingin Dicari Pansus Hak Angket dari Napi Korupsi

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa memberikan keterangan usai pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (4/7).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa memberikan keterangan usai pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua panitia khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunadjar Sudarsa menjelaskan ada banyak hal yang akan digali dari narapidana kasus korupsi yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Mulai dari jumlah narapidana korupsi yang masih menjalani masa hukuman hingga penggunaan uang pidana tambahan. 

"Yang kita minta hanya satu, kita minta ke Dirjen Lapas, sesungguhnya sudah berapa orang yang menjalani pidana sejak KPK itu berdiri, lalu materi pidananya apa? Kasusnya apa? Hukumannya berapa lama? Lalu dipidananya dimana? Kita juga mau melakukan kajian, melakukan gradasi konsistensi atas putusan-putusan itu," kata dia usai jumpa pers di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (4/7). 

Agun menambahkan, Pansus Hak Angket KPK juga ingin mengetahui kemana pidana subsider yang dibayar oleh terpidana yang sudah dibebaskan. "Kami ingin tahu apakah mereka yang dibebaskan juga kewajiban-kewajiban itu sudah dibayarkan apa belum, nah kalau sudah dibayarkan, uangnya ada di mana? Penyetorannya seperti apa?," kata dia. 

Menurut Agun, hingga saat ini Pansus belum berkoordinasi lagi dengan pihak lembaga permasyarakatan (lapas). Namun, Agun mengaku surat sudah dilayangkan kepada Dirjen Lapas. Ketika ditanya kapan kunjungan tersebut akan dilakukan, Agun enggan berkomentar.