Selasa 04 Jul 2017 20:28 WIB

Abdul Malik Haramain Bantah Ditawari Uang Terkait Kasus KTP-El

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Mantan anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Mantan anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai anggota komisi II DPR periode 2009-2014 dan saat itu juga sebagai ketua kelompok fraksi (kapoksi).

Usai diperiksa penyidik, Abdul menyatakan dalam pemeriksaan dia ditanya soal Andi Narogong. Namun, dia menegaskan tidak mengenal Andi.

"Saya pastikan jawaban saya tidak pernah tahu, saya tidak pernah kenal, tidak pernah ikut rapat, saya tidak ngobrol sama dia apalagi membahas masalah KTP-el," tutur dia di kantor KPK, Jakarta, Selasa (4/7).

Namun, Abdul mengakui memang ada keputusan soal kesepakatan anggaran proyek KTP-el. Pengetahuannya soal itu karena ada keputusan hasil rapat.

Dia mengetahui anggaran yang digelontorkan untuk proyek tersebut senilai Rp 5,9 triliun tapi tidak secara detail. Sebab saat itu dia juga sedang fokus pada persoalan lain. Abdul pun mengaku hanya mengetahui proyek KTP-el berdasarkan rapat-rapat resmi yang dijadwalkan sekretariat komisi II DPR saat itu.

"Entah itu rapat komisi II di Senayan atau rapat di luar. Semuanya rapat resmi. Saya tidak pernah ikut rapat di luar rapat resmi," katanya.

Tawaran uang dari pihak lain untuk memuluskan penganggaran proyek KTP-el pun tidak pernah datang ke Abdul. Dia menegaskan tidak pernah menerima atau pun ditawarkan uang oleh orang lain terkait proyek KTP-el. Dia juga tidak pernah mendengar ada penawaran uang proyek KTP-el ke anggota dewan yang lain.

"Enggak pernah dengar saya, saya dengarnya sekarang saja ketika ditulis di media," ucapnya.

Pada surat tuntutan jaksa terhadap terdakwa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto, disebutkan bahwa anggota DPR yang menjadi Kapoksi ikut mendapat jatah uang proyek KTP-el.

Penyerahan uang dilakukan oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar saat itu, Mustoko Weni. Weni sudah meninggal pada 2011. Namun, Abdul kembali menegaskan tidak pernah menerima atau dijanjikan untuk menerima uang.

"Saya enggak pernah merasa terima, saya juga enggak pernah merasa dijanjikan, makanya intinya kasus ini harus cepat selesai sehingga tidak mengundang spekulasi berlebihan," tuturnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement