Selasa 04 Jul 2017 20:11 WIB

BPK Serahkan Audit Keuangan KPK 2006-2016 ke Pansus Angket

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa (kanan), dan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara memberikan keterangan pers seusai pertemuan tertutup di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (4/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa (kanan), dan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara memberikan keterangan pers seusai pertemuan tertutup di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil audit pemeriksaan keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Panitia Khusus Angket DPR terhadap KPK pada Selasa (4/7). Hal ini setelah Pansus Angket menggelar pertemuan dengan BPK selama tiga jam lebih di Gedung BPK RI, Jakarta.

Secara simbolik, penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara kepada Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.

"Kami diskusikan dan kami menyampaikan apa-apa hasil temuan BPK. Tentu kami semua serahkan kepada Pansus Angket KPK," ujar Moermahadi di Gedung BPK RI, Jakarta.

Hasil pemeriksaan yang diserahkan BPK terhadap KPK, yakni audit sejak 2006 hingga 2016. Di antaranya berupa pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

"Apa yang dikatakan Pak Agun apa yang menjadi tugas BPK dan BPK akan selalu  melakukan  pemeriksaan  dan pengelolaan keuangan tanggung jawab  negara dan menindaklanjuti laporan pada lembaga perwakilan," ujar Moermahadi.

Ketua Panitia Khusus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengungkap sejumlah temuan laporan keuangan KPK yang perlu ditindaklanjuti Pansus Angket. Hal ini setelah pertemuan Pansus Angket dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) berkaitan laporan hasil audit keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (4/7).

Menurut Agun, dalam kesempatan itu, Pansus Angket meminta BPK laporan proses audit pemeriksaan hasil pertanggungjawaban KPK sejak lembaga antirasuah tersebut berdiri. Yakni, penggunaan keuangan berkaitan tugas pokok dan fungsi KPK mulai tugas koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

"Itu yang kami mintakan ke BPK secara keseluruhan dan ternyata dari hal-hal tersebut kami menemukan  banyak hal yang perlu ditindaklanjuti," ujar Agun dalam keterangan persnya di Gedung BPK RI, Jakarta pada Selasa (4/7).

Agun menyebut salah satunya berkaitan sumber daya manusia (SDM), khususnya terkait para penyidik KPK. Menurut Pansus, perlu ada langkah lanjutan yang menyangkut para penyidik. 

Namun, ia enggan menjelaskan rinci terkait persoalan yang dimaksud tersebut.

Hanya saja, Agun justru tiba-tiba kembali menyoal soal penyadapan (interseption) yang selama ini dilakukan KPK.

"Apakah penyadapan-penyadapan ini sudah memiliki landasan hukum yang cukup, ini akan kami dalami lebih jauh mungkin kita akan ke Kominfo atau provider Telkomsel, misalnya," kata dia.

Anggota Komisi I DPR itu menambahkan, temuan lain juga berkenaan pengelolaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara di tahun 2015- 2016. Ia menyebutkan, dalam audit medio tahun tersebut, ada catatan yang tidak sesuai dengan sistem pengelolaan keuangan internal.

"Audit itu mengenal dua. Ada temuan yang memang kesesuaian dengan sistem pengelolaan keuangan internal, dan ada soal kepatuhan terhadap undang-undang. Dan, ternyata memang ada hal-hal yang memang tidak patuh dan ada juga tidak sesuai SPI baik di 2015-2016," kata dia. 

Namun saat dicecar poin temuan yang dimaksud, Agun kembali tutup mulut rapat-rapat. Ia menyebut, temuan tersebut akan menjadi bahan pansus untuk menindaklanjutinya.

"Saya belum berani ngomong lebih jauh, ini masih mau kita dalami," kata Agun. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement