REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tim kuasa hukum Gatot Brajamusti akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Mataram kepada kliennya menjadi sepuluh tahun, atau lebih berat dibandingkan vonis pengadilan negeri selama delapan tahun.
"Pasti kami akan ajukan kasasi, karena putusannya lebih tinggi dibandingkan sebelumnya delapan tahun menjadi sepuluh tahun," kata perwakilan dari tim kuasa hukum Gatot Brajamusti, Heri Herdiansyah, di Mataram, Selasa (4/7).
Saat ini, pihak Gatot belum secara resmi menerima salinan putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Mataram.
Jaksa dalam perkara ini yang diwakili Ginung Pratidina mengatakan siap kalau tim kuasa hukum Gatot Brajamusti mengajukan upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung.
"Kami tunggu sikap dari mereka, kalau kasasi, kami ikut kasasi," kata pria yang juga menjabat sebagai Kasi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejati NTB ini.
Majelis hakim perkara banding mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti telah menjatuhi hukuman pidana selama sepuluh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu dikeluarkan pada 14 Juni 2017 dengan menambah masa hukuman badan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menjatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.