REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, menggelar pertemuan dengan perwakilan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat untuk menyosialisasikan perpanjangan masa amnesti yang digulirkan Pemerintah Arab Saudi. Amnesti yang semula berakhir pada 1 Syawal 1438 atau 26 Juni 2017 diperpanjang hingga 29 Syawal 1438 H (23 Juli 2017).
Konjen Mohamad Hery Saripudin menyampaikan pada Senin (3/7) kepada seluruh masyarakat Indonesia di Jeddah, khususnya para WNI non-prosedural dan WNI yang masa tinggalnya sudah habis atau overstayer agar memanfaatkan kesempatan waktu perpanjangan amnesti ini dengan sebaik-baiknya. Dia juga meminta dukungan LSM selaku mitra strategis KJRI Jeddah untuk membantu menyosialisasikan perpanjangan pelayanan amnesti.
KJRI sebagai salah satu representasi Pemerintah Republik Indonesia di Arab Saudi secara resmi menyampaikan segala informasi kepada WNI terkait peraturan resmi dari pemerintah setempat demi kebaikan WNI. Karena itu, KJRI mengajak mitra LSM dan ormas bekerja sama demi kepentingan WNI.
"Dengan mendorong WNI di wilayah KJRI Jeddah agar memanfaatkan perpanjangan masa amnesti ini sehingga segera pulang ke Indonesia," kata Konjen mengimbau, melalui keterangan resmi, dilansir dari Antara, Selasa (4/7).
Sehubungan dengan perpanjangan amnesti ini, KJRI Jeddah secara resmi membuka kembali pendaftaran amnesti bagi WNI overstayer hingga 10 Juli 2017. Hal ini dilakukan karena masa perpanjangan juga akan memaksimalkan proses sidik jari bagi yang belum sempat melakukannya pada 90 hari pertama amnesti.
Tercatat hingga kini, sebanyak 9.385 WNI overstayer telah mendaftar program amnesti, dan sebanyak 6.759 orang telah menuai manfaatnya dan telah pulang ke Indonesia. Namun, setelah melalui proses sidik jari yang memakan waktu dan energi, hingga saat ini masih terdapat 519 surat perjalanan laksana paspor (SPLP) yang telah mendapat Exit Permit belum diambil yang bersangkutan.
Berdasarkan pengamatan KJRI, harga tiket yang tinggi di akhir Ramadhan menjadi penyebab WNI overstayer yang telah selesai prosesnya menunda kepulangan. Sebagian mengurungkan atau menunda kepulangan karena ingin memanfaatkan momen haji dan menganggap program amnesti Pemerintah Arab Saudi setengah hati.
Hery menegaskan keseriusan Pemerintah Arab Saudi atas amnesti tahun 2017 ini tidak dapat diremehkan dan konsekuensi tegas akan diberlakukan. Masyarakat Indonesia dapat merasakan tingkat keseriusannya dengan gencarnya sosialisasi melalui SMS yang mengimbau agar warga negara asing ilegal nonprosedural untuk keluar dari negara monarki absolut ini.
Bersama pengumuman tersebut, Pemerintah Arab Saudi menyampaikan tiga ancaman bagi para WNA pelanggar keimigrasian dan izin kerja. Selain itu, polisi imigrasi juga gencar melakukan penangkapan.
Dalam catatan KJRI sejak amnesti berlaku, sebanyak 168 orang mendekam di pusat detensi imigrasi Tarhill Syumaysi. "WNI overstayer yang tidak memanfaatkan amnesti ini akan terancam tiga sanksi, yakni pengenaan denda uang yang dapat mencapai 100 ribu riyal, kurungan penjara, dan tidak bisa kembali ke Arab Saudi," ujar Konjen menegaskan.
Sebaliknya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberikan tiga keuntungan, yaitu tidak dikenai denda, tidak dikenakan kurungan penjara, dan dapat kembali ke Arab Saudi.
Program amnesti merupakan kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memberi pemaafan kepada para ekspatriat asing yang melanggar peraturan keimigrasian, ketenagakerjaan, keamanan perbatasan serta pelanggaran visa umroh dan haji untuk segera keluar dari negara itu secara mandiri atau dengan biaya kepulangan sendiri.