REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (5/7).
Yasonna sebelumnya sempat diperiksa penyidik KPK pada Senin (3/7) kemarin. Dalam pemeriksaan saat itu, dia mengaku hanya ditanyai ihwal apa yang dikerjakannya saat menduduki jabatan di komisi II DPR periode 2009-2014 dari fraksi PDIP, dan pekerjaan lainnya.
"Keterangan diri, kemudian sebagai anggota DPR, terkait pekerjaan, ya kira-kira. Lupalah, enggak banyaklah," ungkap dia.
Selain Yasonna, dua anggota DPR RI saat ini, Teguh Juwarno dan Arif Wibowo, juga dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus yang sama. Tidak hanya anggota dewan saat ini, KPK juga memanggil dua anggota DPR yang aktif pada periode 2009-2014. Keduanya adalah Rindoko Dahono Wingit dan Taufiq Effendi.
Taufiq diketahui menjadi anggota DPR RI dari 2009 hingga 2013. Dia juga pernah menjabat sebagai menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi periode 2004-2009.