REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Khusus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Risa Mariska membantah jika Pansus Angket disebut sengaja mencari-cari kesalahan berkaitan pemeriksaan laporan audit keuangan KPK oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Sebab, laporan hasil audit keuangan yang diserahkan BPK ke Pansus Angket DPR selama 10 tahun terakhir dari 2006-2016 memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Namun dalam pernyataan Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar usai pertemuan BPK Selasa (4/7) kemarin, menyebut banyak hal-hal perlu ditindaklanjuti.
"Kita nggak mencari. Gini loh. KPK kan sebagai salah satu legal entity yang menggunakan anggaran negara. Terkait hal itu tentu ada evaluasi dan audit dari BPK, okelah hasil audit BPK itu WTP tapi kita mau liat hal-hal lain yang perlu kita tahu karna kita DPR," ujar Risa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (6/7).
Namun Risa enggan membeberkan secara rinci hal yang ditemukan Pansus Angket dalam kunjungan BPK kemarin. Termasuk juga dari laporan audit keuangan KPK tersebut.
Menurutnya, penjelasan dari rinci akan dibeberkan setelah Pansus Angket DPR mengadakan rapat kerja dengan BPK pada 12 Juli mendatang.
Sebelumnya, Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa mengungkap sejumlah temuan laporan keuangan KPK yang perlu ditindaklanjuti Pansus Angket. Hal ini setelah pertemuan Pansus Angket dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) berkaitan laporan hasil audit keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (4/7).
Menurutnya, Pansus Angket meminta BPK laporan proses audit pemeriksaan hasil pertanggungjawaban KPK sejak lembaga anti rasuah tersebut berdiri. Yakni penggunaan keuangan berkaitan tugas pokok dan fungsi KPK mulai tugas koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.
"Itu yang kami mintakan ke BPK secara keseluruhan dan ternyata dari hal-hal tersebut kami menemukan banyak hal yang perlu ditindaklanjuti," ujar Agun dalam keterangan persnya di Gedung BPK RI, Jakarta pada Selasa (4/7).
Agun menyebut salah satunya berkaitan sumber daya manusia (SDM) khususnya terkait para penyidik KPK yang menurut Pansus, perlu dilakukan langkah lanjutan. Namun ia enggan menjelaskan rinci terkait persoalan yang dimaksud tersebut.
Agus juga kembali menyoal soal penyadapan (interseption) yang selama ini dilakukan KPK.
"Apakah penyadapan-penyadapan ini sudah memiliki landasan hukum yang cukup, ini akan kami dalami lebih jauh mungkin kita akan ke Kominfo atau provider telkomsel misalnya," kata dia.
Fauziah