REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putra Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dilaporkan ke polisi karena dugaan ujaran kebencian dalam videonya yang diunggah ke Youtube. Menindaklanjuti laporan itu, polisi pun menyatakan akan memanggil langsung Kaesang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, meski Kaesang adalah putra Presiden Jokowi, dia akan tetap dipanggil untuk dimintai keterangan. Dia pun memastikan polisi akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tidak masalah, kita lakukan penyelidikan. Oh ya tetap, Yang terpenting kita mencari saksi dan barang bukti," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/7).
Argo pun memastikan polisi akan memanggil pihak terkait untuk menindaklanjuti kasus ini. Pihak yang dipanggil adalah pihak pelapor dan Kaesang sendiri. "Pasti (dipanggil), Itu ahli yang akan menyampaikan apakah masuk (unsur pidana) atau tidak," kata Argo menegaskan.
Sementara, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hero Bachtiar mengkonfirmasi jika polisi masih melakukan proses penyelidikan. Menurut dia polisi juga akan berkoordinasi dengan bidang siber serta berkoordinasi dengan Kominfo.
"Saya bilang masih dalam proses pembelajaran dari penyidik. Rangkaian dari tayangan pertama sampai rangkaian yang terakhir, mana kan begitu," kata Hero di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/7).
Diketahui Kaesang dilaporkan oleh Muhamad Hidayat ke Polres Metro Bekasi Kota. Dia dilaporkan karena dugaan terdapat ujaran kebencian dalam video yang diunggah Kaesang ke akun Youtube-nya.