REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Zainuddin Amali mengatakan partai politik perlu disetarakan dengan pengguna keuangan negara lainnya menyusul rencana kenaikan dana bantuan untuk parpol. Hal itu sebagai bentuk mempertanggungjawabkan dana bantuan parpol.
Zainuddin mengatakan salah satu bentuk penyetaraannya, yaitu para petinggi partai politik hingga level tertentu harus diwajibkan melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN. "Saya kasih satu tambahan kepada pengurus partai sampai level tertentu karena dia sebagai pengguna anggaram maka dia harus laporkan harta kekayaannya," ujar dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (5/7).
Dia menambahkan, rencana kenaikan dana bantuan parpol juga harus diimbangi dengan aturan yang lebih jelas dan ketat terkait penggunaan anggarannya. "Karna ini menggunakan dana APBN maka tidak hanya pada pengucuran dananya tetapi juga pengawasannya harus lebih ketat. Dia harus lebih akuntanbel," ujar dia.
Karena itu, Zainuddin mendorong pemerintah mematangkan rencana kenaikan tersebut. Tidak hanya terkait besaran kenaikan, rencana itu juga harus mencakup aturan yang jelas terkait peruntukan dana bantuan parpol tersebut.
Zainuddin mengatakan rencana pemerintah yang akan menaikkan dana bantuan untuk parpol merupakan hal yang patut diapresiasi. Meskipun, dia menilai, besaran kenaikan belum cukup untuk seluruh pembiayaan kaderisasi dan pendidikan partai politik
Dana bantuan parpol naik menjadi Rp 1.000 per suara dari sebelumnya Rp 108 per suara. "Kami memahami kondisi keuangan negara kita belum memungkinan (lebih banyak). Jadi, ya sudahlah Rp 1.000, ya lumayan lah," kata Zainuddin.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan telah menyepakati besaran kenaikan bantuan dana partai politik sebesar Rp 1000 per suara. Kenaikan ini rencananya mulai berlaku tahun depan.
"Sekarang kami berupaya mengusulkan Rp 1.000 dari sebelumnya Rp 108, kan wajar. Soal nanti disetujui Menkeu (menteri keuangan) dan badan anggaran (Banggar) DPR, kita tunggu," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (3/7).
Tjahjo mengatakan usulan kenaikan dana bantuan akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2017. "Kami tahap pengusulan. Ini kan mau dibahas di RAPBNP, tunggu nanti disahkan di anggaran," ujar dia.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo juga membenarkan usulan kenaikan tersebut. Saat ini, Kemendagri sedang menggodok revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009.
Dengan bantuan parpol sebelumnya, sembilan partai yang memperoleh kursi DPR hasil Pemilu 2009 mendapat bantuan mencapai Rp 9,2 miliar. Apabila dikonversikan kepada 10 partai peraih kursi DPR hasil Pemilu 2014 maka jumlahnya mencapai Rp 13,2 miliar.
Dengan kenaikan menjadi Rp 1.000 per suara, 10 parpol tersebut akan mendapat bantuan Rp 130 miliar.